Kamis, 15 Maret 2012

Kebijakan Keuangan Negara Tentang Hak Dan Kewajiban Negara

SISTEM KEUANGAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Pemerintah secara langsung atau tidak memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut1.Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Sesuai dengan semangat desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Maka dalam penyusunan dan penetapan APBN dan APBD terlihat ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Disini anggaran merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dalam proses belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD, yang mana hal inilah menimbulkan banyak problematika dalam penerapanya dan teknis dilapangan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD. Perlunya efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) berupa peraturan-peraturan teknis yang harus tertib, menjadi tanggungjawab menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota2.
Munculnya permasalahan lagi dengan hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat. Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah.
Pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Bagaimana dengan Pelaksanaan APBN dan APBD, setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
ANALISIS
Birokrasi Keuangan di Indonesia dimulai dengan kelahiran Paket Undang Undang (UU) Keuangan Negara, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dengan keluarnya paket Undang-undang ini akan mengantisipasi perubahan pengelolaan manajemen keuangan negarayang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang dianut secara internasional dan hal tersebut juga akan memberikan pengaruh yang besar dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan secara menyeluruh.
Mengidentifikasi kelemahan manajemen Keuangan Negara yang lama sangat dibutuhkan sehingga bisa terjadi perbaikan sistem manajemen, kelemahan-kelemahan tersebut antara lain dibidang penganggaran dimana fungsi perencanaan dan penganggaran masih bersatu, penganggaran dibagi menjadi dua bagian antara anggaran rutin dan pembangunan, penganggaran hanya terfokus pada input, dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengawas anggaran belum tersedia (hak budget). Dalam bidang Pelaksanaan Anggaran adanya duplikasi pekerjaan karena adanya pemisahan anggaran rutin dan pembangunan, pelaksanaan fungsi perbendaharaan yang masih jauh dari optimal dimana terdapat banyak idle kas pemerintah di perbankan akibat pelaksanaan anggaran.
Dalam bidang pembukuan atau akuntasi dan pertanggungjawaban dimana laporan keuangan hanya dikenal dengan single entry, belum ada yang namanya Standar Akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan serta belum efektifnya pemeriksa fungsional dalam mengaudit keuangan negara akibat kurangnya landasan hukum3.
Reformasi birokrasi untuk keungan negara diterapkan dalam hulu sampai kehilir. Reformasi dibidang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, sistem penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan kas, piutang, barang milik negara, pelaporan serta pemeriksaan maka perubahan perundang-undangan secara menyeluruh untuk Keuangan Negara, dengan menata kembali sistem penerimaan dan pengeluaran negara, reorganisasi, perubahan mindset pegawai, peningkatan ketrampilan pegawai, peningkatan kesejahteraan untuk para pegawai, serta peningkatan sarana infrastruktur kantor.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menggantikan Indische Comptabiliteitswet, staatsblad 1925 Nomor 448 (ICW), diatur hubungan hukum antar institusi dalam lembaga eksekutif di bidang pelaksanaan Undang-Undang APBN dan APBD. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ini juga mengatur sistem pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah, sistem pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah, sistem pengelolaan kas, sistem piutang dan utang negara/daerah, sistem akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, sistem kerugian negara/daerah, dan sistem pengelolaan badan layanan umum.
Pandangan tersebut tampaknya didukung pula oleh Richard Allen dan Daniel Tommasi yang menyatakan bahwa, oleh karena terdapat hubungan yang erat antara anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan juga mengingat bahwa pengeluaran daerah, pajak daerah, maupun kebijakan pinjaman daerah memiliki implikasi yang besar terhadap kinerja perekonomian dan fiskal suatu negara, desain dan penerapan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan4.
Terjadi perubahan paradigma di Kementerian Keuangan dari financial administration ke financial management dengan tema let managers manage serta dibuat sistem pengendalian dengan istilah check and balance mechanism dan diakhir pekerjaan dihasil laporan keuangan akuntansi modern yang sesuai dengan standar internasional.
Fungsi otorisasi dihapuskan, karena telah menjadi bagian hak budget DPR, fungsi ordonansi diserahkan kepada pengguna/kuasa pengguna anggaran kementerian dan lembaga dan fungsi komptabel menjadi wewenang Menteri Keuangan dan dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang dikenal dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) memuat unsur-unsur sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan, rencana penarikan dan pendapatan yang diperkirakan diterima.
SIMPULAN
Dari gambaran diatas, reformasi hukum keuangan negara makin memberikan gambaran bahwa benar-benar terjadi perbaikan hukum keuangan negara secara signifikan Kompleksnya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari sistem keuangan negara, tata kerja lembaga yang menangani keuangan negara serta pengguna anggaran sampai akhir dari sistem keuangan negara yaitu pertanggungjawaban dan laporan keuangan diharapkan reformasi hukum keuangan akan memberikan pengurangan kerugian negara dari korupsi dari kelemahan-kelemahan sistem perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, laporan keuangan serta pertanggungjawaban bisa dikurangi dengan signifikan.








DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 TentangPerbendaharaan Negara
Mirawati, Sudjono dan Jan Hoesada. 2009. Strategi Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Majalah Akuntansi Indonesia. Edisi no. 15/tahun III/Maret 2009. Hal 56-61.
Mulyadi. 2002. Auditing. Penerbit Salemba Empat.
Richard Allen dan Daniel Tommasi, sebagai editor dalam OECD yang berjudul Managing Public Expenditure – A Reference Book for Transition Countries dengan

Senin, 12 Maret 2012

chord lagu don't you remember

When will I see you again?
You left with no goodbye, not a single word was said
No final kiss to seal anything
I had no idea of the state we were in.
I know I have a fickle heart and bitterness
And a wandering eye, and a heaviness in my head
But don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
When was the last time you thought of me?
Or have you completely erased me from your memories?
I often think about where I went wrong.
The more I do, the less I know.
But I know I have a fickle heart and bitterness
And a wandering eye, and a heaviness in my head.
But don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
Ohhhh
I gave you the space so you could breathe,
I kept my distance so you would be free,
I hope that you find the missing piece
To bring you back to me.
Why don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
When will I see you again?

chord lagu price tag

Seems like everybody’s got a price
I wonder how they sleep at night
When the sale comes first and the truth comes second
Just stop for a minute and smile

Why is everybody so serious?
Acting so damn mysterious
You got your shades on your eyes and your heels so high
That you can’t even have a good time

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

We need to take it back in time
When music made us all unite
And it wasn’t low blows and video hoes
Am I the only one gettin’ tired?

Why is everybody so obsessed?
Money can’t buy us happiness
Can we all slow down and enjoy right now
Guarantee we’ll be feelin’ alright

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah, well, keep the price tag and take the cash back
Just give me six strings and a half stack
And you can keep the cars, leave me the garage
And all I, yes, all I need are keys and guitars

And guess what, in 30 seconds I’m leaving to Mars
Yes, we leaving across these undefeatable odds
It’s like this man, you can’t put a price on life
We do this for the love, so we fight and sacrifice every night

So we ain’t gon’ stumble and fall, never
Waiting to see, a sign of defeat, uh uh
So we gon’ keep everyone moving their feet
So bring back the beat and then everybody sing, it’s not about

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah
Oh, forget about the price tag

pengertian ekonomi sektor publik


1.                  Pengertian ekonomi sektor publik? 
-          suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik (Mardiasmo, 2004:2)
-          Bastian (2003:60) mengatakan bahwa dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara, sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan pajak.
-          Ekonomi sektor publik menyangkut masalah ekonomi berkaitan dengan pemerintah dan antarmuka mereka dengan sektor swasta. Ini terlihat pada fungsi pemerintah
dan peran mereka dalam mempromosikan sosial ekonomi kesejahteraan.
-          Public sector economics is concerned with justifying the existence of governments and explaining how they can affect economic activity. It explains how the ‘invisible hand' of the market is tempered by the ‘visible hand' of government in the mixed economy of both private and public sectors adopted by the vast majority of nations. (Ekonomi sektor publik berkaitan dengan membenarkan keberadaan pemerintah dan menjelaskan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi. Ini menjelaskan bagaimana 'tangan tak terlihat "dari pasar marah oleh' tangan terlihat 'pemerintah dalam ekonomi campuran dari kedua sektor swasta dan publik yang diadopsi oleh sebagian besar bangsa-bangsa.) Menurut Professor Stephen Bailey, Glasgow Caledonian University,
2.                  Peranan ekonomi sektor publik?
Menurut Musgrave (Musgrave and Musgrave, 1980:6) meskipun pemerintah sudah menerapkan pajak tertentu dan mengelola pengeluarannya untuk mempengaruhi sistem perekonomian, masih diperlukan kebijakan-kebijakan lain guna mencapai tujuan yang lebih jauh lagi. Kebijakan-kebijakan pemerintan tersebut dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar, yaitu:
1. Fungsi Alokasi
2. Fungsi Distribusi
3. Fungsi Stabilisasi

-          Dari perspektif ekonomi publik, pembicaraan tentang pemerintah lokal akan terkait erat dengan dua pertanyaan penting, yakni : (1) seberapa besar ukuran pemerintah lokal yang seharusnya, dan (2) apa untungnya jika pengambilan keputusan dibuat pada tingkat lokal (Cullis and Jones, 1992 dan Fisher, 1996).
-          memberikan informasi akuntansi yg relevan & handal kpd manajer ukt melaksanakan fungsi perencanaan & pengendalian organisasi.
-          Membantu manajemen dalam proses perencanaan organisasi.
-          Membantu manajemen dalam mengendalikan operasi/kegiatan organisasi.
-          Membantu manajemen memformulasi kebijakan organisasi.


3.                  Fungsi ekonomi sektor publik?
1.      Sebagai alat perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sector public dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.
Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk
a. Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
b. Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternative sumber pembiayannya.
c. Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
d. Menentukan indicator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

2. Alat pengendalian
Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada public. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa presiden, menteri-menteri, bupati dan manajer public bisa dikendalikan melalui anggaran.

3.Alat kebijakan fiscal
Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran public tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiscal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi.

4.    Alat politik
Anggaran digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Pada sector public, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana public untuk kepentingan tertentu. Dalam pembuatan anggaran public membutuhkan political skill, coalition building, keahlian bernegosiasi dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan public oleh para manajer public.

5. Alat koordinasi dan komunikasi
Setiap unit kerja pemerintahan terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran public merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran public yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi.



6. Alat penilaian kinerja
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislative). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer public dinilai berdasarkan berapa yang berhasil ia capai, dikaitkan dengan anggaran yang ditetapkan.

7. Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan staffnya agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

8. Alat mencipatakan ruang publik
Anggaran publik tidak boleh diabaikan oleh cabinet, birokrat, dan DPR/DPRD. Masyarakat, LSM, perguruan tinggi dan berbagai organisasi massa lain harus bisa terlibat dalam proses penganggaran publik.