Sabtu, 14 Juli 2012

MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



1. Konsep Pelayanan Publik
                Pelayanan publik semula dipahami secara sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan publik. Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang telaha disebutkan diatas perlu dipikirkan kembali.
            Munculnya gerakan New Publik Management (NPM) dinegara-negara maju telah menimbulkan tekanan terhadap praktek penyelenggaraan terhadap layanan publik dinegara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan tranformasi praktik manajemen pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang disektor bisnis, seperti entrepreneurship, kepedulian pada pengguna, serta orientasi pada revenuegenerating dan penghasilan, telah mendorong terjadinya perubahan yang sangat berarti dalam praktek penyelenggaraan layanan publik (Osborne & Gaebler,1992; Felie, dkk., 1996; Osborn & Plastrik, 1997; Kettl, 2000)
            Untuk mengembangkan semangat dan nilai-nilai kewirausahaan, manajer disektor publik dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi pemerintah menjadi wirausaha. Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi pemerintah.
            Pemerintah Indonesia yang tertarik dengan pemikiran NPM mendorong aparaturnya untuk mempelajari NPM dengan mengadakan serangkaian lokakarya dan seminar tentang NPM dan Reinventing Government. Nilai-nilai yang terkandung dalam NPM kebetulan tumbuh dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan sumber penerimaan serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas, terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah.
            Penyelenggaraan otonomi daerah sering dipahami oleh pemangku kepentingan didaerah sebagai pemberian ruang bagi daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah (Dwiyanto, dkk., 2003a). sehingga banyak daerah berusaha mengembangkan sumber-sumber penerimaan baru. Seperti dengan menerapkan tarif baru retribusi pelayanan yang diselenggarakan oleh daerah seperti pelayanan kesehatan (puskesmas & RSUD), pendidikan, air minum, pelayanan perizinan dan sebagainya. Banyak pemerintah daerah yang mengembangkan badan usaha milik daerah dan mengoptimalkan UPT yang mereka miliki untuk mencari penghasilan bagi pemerintah daerah. Semua daerah mencoba mengembangkan berbagai badan usaha dan UPT untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dahulunya termasuk dalam ranah privat dan hanya diselenggarakan oleh korporasi atau perusahaan swasta.
            Transformasi juga terjadi dalam rannah korporasi. Korporasi menjadi tidak hanya memproduksi barang privat tetapi juga barang dan jasa semi publik serta barang dan jasa yang sebelumnyamerupakan domain pemerintah untuk memproduksi dan menyediakannya. Banyak orang kaya, korporasi, dan lembaga non-pemerintah yang menyediakan barang publik, seperti perpustakaan, taman, pendidikan, riset, dan sebagainya.
            Melihat adanya pergeseran peran pemerintah korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelyanan pemerintah menjadi tidak lagi tepat dan dapat menyesatkan.
             Pelayanan publik sebenarnya memiliki kisaran yang sangat luas, yaitu mencangkup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang publik, kebutuhan dan hak dasar, kewajiban pemerintah dan negara, dan komitmen nasional. Pelayanan yang meskipun diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau oleh badan usaha milik negara dan daerah, atau oleh institusi lainnya yang anggarannya berasala dari APBN atau APBD namun tidak digunakan untuk memenuhi salahsatu dari keempat kriteria diatas tidak dapat dikatakan sebagai pelayanan publik.
            Lembaga non pemerintah dapat menjadi lembaga penyelenggara layanan publik apabila mereka berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebaliknya, instansi pemerintah yang tidak terlibat pelayanan publik tidak dapat disebut sebagai lembaga penyelenggara layanan publik.
Ciri-ciri
Pelayanan publik
Pelayanan privat
Sifat barang dan jasa

Barang publik, barang semi publik, dan memiliki eksternalitas
Barang privat

Resiko kegagalan penyelenggaraan
Resiko kolektif, banyak orang, bersama
Kerugian perseroan

Akses warga terhadap pelayanan
Tanggung jawab Negara
Tanggung jawab warga
Keterkaitan dengan pencapaian penyeleng -garaan tujuan dan misi Negara
Tinggi dan langsung


Rendah dan tidak langsung
Dasar penyelenggaraannya
Konstitusi, kebijakan publik, dan peraturan perundangan
Kesepakatan pengguna dan penyelenggaraan, kebijakan perusahaan
Lembaga penyelenggara
Instansi pemerintah dan non- pemerintah
Kesepakatan pengguna dan penyelenggara, kebijakan  perusahaan
Sumber pembiayaan
Anggaran, subsidi pemerintah, user fee
Kekayaan Negara yang dipisahkan, Hasil penjualan dan user fee


2. Globalisasi, Desentralisasi, dan Pelayanan Publik          
Selama beberapa dekade terakhir ini system pelayanan public di Indonesia mengalami banyak tekanan dan sekaligus tantangan baru sejalan dengan semakin menguatnya persaingan global. Globalisasi telah memperluas arena kompetisi antar penyelengara layanan public dengan mendorong terjadinya kompetisi global. Penyelenggaraan layanan publik di suatu Negara, atau daerah,harus dapat berkompetensi dengan penyelenggara layanan public dari Negara lain yang selama ini cenderung lebih efisien, efektif, dan responsif. Untuk merespon tekanan globalisasi tersebut, banyak Negara termaksuk Indonesia,berusaha melaksanakan serangkaian kebijakan untuk mereformasi sistem pelayanan publik, seperti debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi
Debirokratisasi dilakukan bukan untuk menghilangkan peran pemerintah dalam penyelenggaraan layanan publik, tetapi untuk membuat keterlibatan pemerintah dalam penyelenggaraan layanan menjadi semakin efisien, tepat sasaran, dan fokus pada misinya. Debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali kepada misi utamanya, yaitu menjamin akses warga terhadap pelayanan dasar, kebutuhan kolektivitas, dan pelayanan strategi lainya yang sangat penting agar warganya dapat hidup secara layak dan bermartabat.
Privatisasi dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih besara kepada sector swasta terlibat dalam penyelengaraan layanan public (Savas, 1987: 3;Stiglitz, 2000: 12). Sejalan dengan kebijakan debirokratisasi, privatisasi dilakukan agar semakin banyak pelaku dipasar yang dapat terlibat dalam penyelengaraan layanan publik. Keterlibatan swasta dan lembaga non-pemerintah lainya dalam penyelenggaraan layanan public akan memberikan banyak manfaat. Pertama, keterlibatan swasta dapat menjadi salah satu alternative penyelenggaraan layanan publik. Kedua, keterlibatan swasta dapat membuat varietas pelayanan piblik menjadi semakin banyak dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. Ketiga, keterlibatan swasta penting untuk mendorong perbaikan daya saing dari birokrasi pemerintah.
Pada aras yang berbeda, desentralisasi juga memberikan tekanan kepada sisitem pelayanan publik karena mengubah lingkungan dan struktur kelembagaan penyelengaraan layanan publik. Desentralisasi juga telah mendorong kecenderungan daerah untuk melakukan lokalisasi pelayanan publik, dengan berusaha membatasi akses warga dari luar daerah untuk mengunakan pelayanan publik yang ada. Lokalisasi seperti itu dengan mudah dapat dipahami karena masing-masing daerah ingin membatasi eksternalitas positif dan pelayanan pendidikan yang diselenggarakan. Desentralisasi juga telah mendorong menguatnya unsur-unsur subjektif dalam penyelenggaraan layanan public (Dwiyanto, 2003a dan 2007). Karena telah lama terkungkung dalam sistem pemerintahan sentralisasi yang menghalangi sistem pelayanan public untuk merespon nilai-nilai dan tradisi lokal, daerah pada akhirnya cenderung mengembangkan miskonsepsi terhadap desentralisasi dengan memahaminya sebagai peluang dan kewenangan daerah untuk melokalisasi sistem pelayanan publik (Dwiyanto, 2003a). Namun, desentaralisasi juga memberikan banyak kabar baik. Salah satunya yaitu proses pengalihan kewenangan dan urusan ke daerah tidak menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan layanan publik. Desentralisasi juga mendorong partisipasi warga dalam pengambilan keputusan menjadi semakin tinggi. Ketika keputusan tenteng pelayanan diambil pada tingkat pemerintah yang lebih rendah maka akses warga untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan menjadi semankin besar.

3. Standart Pelayanan Publik
Standart pelayanan perlu mengatur aspek input, prose, dan output pelayanan. Input pelayanan penting untuk distandarisasi mengingat kuantitas dan kulitas dari input pelayanan yang berbeda antar daerah menyebabkan sering terjadinya ketimpangangan akses terhadap pelayanan yang berkualitas.Tentu tidak adil ketika pemerintah menetapkan standart output dalam pendidikan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, sementara pemerintah gagal menjamin adanya standart input yang sama antar daerah. Standart proses pelayanan juga penting untuk diatur. Namun pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati agar standart proses pelayanan tidak mencegah atau membatasi kreativitas lokal dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Standart proses sebaiknya hanya mengatur perinsip dasar penyelenggaraan layanan, yaitu: penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi prinsip-prinsip tata pemerintah yang baik (Dwiyanto, dkk.,2006). Standart proses dirumuskan untuk menjamin pelayanan public di daerah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan layanan yang transparan, non-partisan, efisien, dan akuntabel. Standart  transparansi, misalnya, mengatur kewajiban penyelenggaraan layanan untuk menyediakan informasi dan menjelaskan kepada warga pengguna layanan mengenai persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pelayan. Prosedur biyasanya hanya mengatur kewajiban dari pengguna dan mengabaikan hak-hak mereka. Dalam pendidikan, standart output yang paling bisa digunakan adalah standart kelulusan sisiwa yang sementara ini diukur dari nilai murni akhir ujian nasional. Standart output harus menjadi benchmark bagi setiap penyelenggaraan layanan untuk menilai apakah mereka sudah dapat memenuhi standart yang telah ditentukan ataukah belum. Penentuan standart harus memperhatikan tujuan dan nilai yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan layanan sekaligus kapasitas daerah untuk mewujudkannya.

4. Struktur Kelembagaan Pengelolaan Layanan Publik
            Penyelenggaraan layanan public melibatkan lembaga di semua tingkat pemerintah, yaitu pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan desentralisasi telah mengalihkan sebagian besar urusan eksekutif dalam bidang luar negeri, moneter, pertehanan, agama, dan kehakiman. Selebihnya dialihkan sebagai urusan daerah, yang kemudian terbagi menjadi urusan propinsi dan kabupaten/kota, pada dasarnya semua tingkat pemerintahan memiliki keterlibatan dalam menyelenggarakan layanan public yang menyangkut semua urusan konkuren. Kegagalan dalam pembagian urusan sering menimbulkan duplikasi kekosongan, dan konflik peran antar pelaku dan pemangku kepentingan. Duplikasi pelayanan sering terjadi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam berbagi bidang layanan public. Konflik antar susunan dan tingkat pemerintah juga sering terjadi dalam penyelenggaraan layanan terutama untuk pelayanan dan urusan pemerintah yang memiliki efek terhadap penghasilan daerah. Sisitem pelayanan public harus mampu memperjelas peran dan mendorong para pihak untuk dapat memainkan perannya masing-masing secara sinergis dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
            Pembagian peran antar susunan dan tingkat pemerintah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 “dari sisi proses, penyelengaraan peran dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok peran yaitu pembuatan kebijakan dan regulasi, pemberian layanan, serta pengawasan, pembinaaan, dan penegakan peraturan. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
            Ilustrasi tentang pembagian peran dalam penyelenggaraan layanan public berikut disajikan contoh pembagian peran dalam menyelengaraan layanan pendidikan.
Kegiatan
PAUD
TK
SD
SMP
SMA
SMK
UNIVERSITAS
XSPK
Pusat
Pusat
Pusat
Pusat
Pusat
Pusat
Pusat
Pelayanan
Kab/Kota
Kab/Kota
Kab/Kota
Kab/Kota
Kab/Kota
Kab/Kota
Kab/Kota
Binwas
GWP
GWP
GWP
GWP
GWP
Depdiknas
Depdiknas
Keterangan : GWP adalah Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Penggunaan Lembaga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi Binwas terhadap penyelenggaraan layanan publik di daerah dapat menghindari kesan terjadinya sentralisasi. Hal ini penting untuk menghindariadanya kerancuan antara kegiatan gubernur dalam rangka menjalankan fungsi Binwas sebagai wakil dan atas nama pemerintah pusat sekarang ini terjadi karena dalam menjalankan fungsi itu gubernur tidak memiliki perangkat dan anggaran daerah (provinsi). Kerancauan juga muncul karena pembagian urusan antara pusat dengan provinsi dan kabupaten/kota belum dapat dilakukan secara jelas.
Pilihan untuk memanfaatkan keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat lebih banyak manfaatnya untuk dipilih dengan catatan pilihan itu diikuti oleh dukungan personel dan anggaran yang jelas dari pemerintah pusat. Pilihan ini juga dapat mendorong terjadinya intergrasi dan sinergi kegiatan pelayanan di daerah karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui fungsi Binwas lebih mudah dalam mengintergrasikan kegiatan pelayanan publik di daerah,daripada fungsi itu dilakukan oleh Kementrian yang sudah sangat terfragmentasi secara kelembagaan.
Permasalahan yang terjadi sekarang ini adalah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memang diberi peran untuk melakukan Binwas,namun tidak diikuti dengan ketentuan yang jelas tentang sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan fungsi tersebut,baik terkait dengan personel ataupun anggaran. Akibatnya,gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sering harus menggunakan sumberdaya daerah. Penggunaan sumberdaya daerah disamping merugikan pemerintah provinsi juga menimbulkan kerancauan dalam hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,karena sama-sama sebagai daerah otonom keduanya tidak memiliki hubungan hirarkis.
Kendala lainnya muncul dari ketidakjelasan hubungan antara daerah dalam penyelenggaraan layanan publik dengan kementrian sektoral. Pengaruh ini bahkan dilakukan dengan mendorong daerah untuk mengembangkan siruklur kelembagaan mengikuti ang ada di pemerintah pusat (kabinet). Setiap kementrian mendorong provinsi dan kabupaten/kota untuk memiliki satuan birokrasi yang dapat menjadi mitra mereka dalam melaksanakan program-program kementriannya. Daerah yang tidak memiliki satuan birokrasi yang dapat menjadi mitra mereka,yaitu tidak memiliki fungsi dan bahkan nomenklatur yang sama,tidak akan dapat memperoleh DAK dan dana dekonsentrasi. Akibatnya,daerah cenderung mengembangkan satuan-satuan birokrasi dengan menggunakan nomenklatur seperti yang ada di pemerintahan pusat.
Jika pengaruh dan hubungan kelembagaan antara kementrian sektoral dengan pemerintahan kabupaten/kota tidak dibenahidan tetap dipertahankan sebagaimana yang terjadi sekarang maka pemberdayaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak akan dapat dilakukan secara efektif. Konflik baru akan muncul antara kementrian dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur dapat menjadi budget optimzer untuk mensinergikan antara tujuan pebangunan dari pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah. Apabila hal ini dapat dilakukan maka dampaknya terhadap sinergisitas pembangunan nasional dan perbaikan efisiensi akan sangat berarti.



















Daftar Pustaka












PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA


5 PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA
Administrasi Negara merupakan kombinasi yang sangat beragam serta tidak berpola antara teori dan pelaksanaa. Adminsitrasi Negara dimaksudkan untuk lebih memahami hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya serta meningkatkan responsibilitas kebijakan Negara terhadap berbagai kebutuhan social, dan juga melembagakan praktek-praktek manajerial agar terbiasa lebih efektife dan efesien.
Sebagaimana dicantumkan K. bailey, administrasi Negara adalah (atau sebagaian)  menyangkut perkembangan 4 macam teori:
1.      Teori deskriptif, atau diskripsi struktur bertingkat dan berbagai hubungan dengan lingkungan kerjanya.
2.      Teori normative, atau nila-nilai yang menjadi tujuan bidang ini, alternative keputusan yang seharusnya diambil oleh  penyelenggaa administrsi Negara (praktisi) dan apa yang seharusnya dikaji dan dianjurkan kepada pelaksana kebijakan.
3.      Teori asumtif, pemahaman yang benar terhadap realitas seorang administrator, suatu teori yang tidak mengambil asumsi model.
4.      Teori instrument,  atau peningkatan teknik-teknik manajerial  dalam rangka efisiensi dan efektivitas  pencapaian tujuan Negara.
Keempat teori bailey tersebut secara bersama-sama membentuk tiga pilah administrasi Negara: perilaku organisasi dan perilaku orang dalam organisasi kemasyarakatan, teknologi manajemen, kepentingan umum dalam hubungannya dengan pilihan etika seorang individu dan berbagai masalah kemasyarakatan.
Dalam hal ini akan meninjau krisis definisi administrasi Negara yang beruntun, yaitu  bagaimana bidang ini “memandang dirinya sendiri” di masa lampau. Administrasi Negara berkembang sebagai bidang akademik melalui  rangkaian pergantian lima paradigma yang tumpang tindih sebagaimana dekemukakan Robert t, golrmbie wski dalam tulisannya, tiap fase dapat dicirikan atas dasar pemilikan lokus ataupun fokusnya. Lokus adalah tempat “di mana” bidang itu berada. Lokus administrasi Negara biasanya adalah birokrasi pemerintah, meskipun tidak selalu demikian dan serangkaian lokus tradisional ini kabur. Fokus adalah kekhususan dari bidang ini. Satu fokus administrasi Negara telah  menjadi kajian “prinsip-prinsip administrasi” tertentu, tetapi fokus disiplin ini telah berubah sejalan dengan perkembangan paradigman administrasi Negara. Seperti diamati golembiewski, paradigma administrasi Negara dapat dimengerti melalui fokus dan lokusnya.
MASA AWAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Secara luas, woodroww Wilson meletakkan landasan bagi permulaan studi administrasi Negara dalam karangannya yang berjudul “the study of administration” yang dimuat dalam political science quarterly pada 1887. Wilson melihat bahwa  “lebih sukar menjalankan suatu konstitusi daripada menyusunnya”, dan mengajukan usul agar lebih banyak pikiran fikiran intelektual dalam mengembangkan manajemen Negara. Dalam kenyataannya, Wilson sendiri kelihatannya bersikap mendua tentang apa sebenarnya administrasi Negara itu. Sebagaiman disimpulkan Richard J. stillman dalam tinjuaannya yang cermat dan tepat atas artikel Wilson itu. Menurutnya Wilson gagal menjelaskan apa sebenarnya yang menjadi kajian administrasi, bagaimana seharusnya hubungan antara antara bidang administrasi dan politik, dan apakah kajian administrasi akan menjadi suatu ilmu yang abstrak sama seperti ilmu-ilmu alam.

Paradigma I : Dikotomi Politik-Administrasi (1900-1926)
Tokoh : Frank J Goodnow dan Leonard D. White
Di dalam buku political and administration (1900), goodnow berpendapat bahwa ada dua fungsi yang berbeda dari pemerintah seperti tertulis dalam judul bukunya. “politik”, menurut goodnow, harus berhubungan dengan kebijaksanaa atau berbagai masalah yang berhubungan dengan tujuan Negara. Sedangkan “administrasi” harus berkaitan dengan pelaksanaan kebijakansanaan tersebut. Dengan demikian, yang yang menjadi dasar pembeda adalah pemisahan kekuasaan.
Penekanan paradigma 1 adalah pada lokus (tempat) dimana administrasi negara seharusnya berada. Tegasnya, goodnow dan para pengikutnya berpendapat administrasi Negara seharusnya menfokuskan diri pada birokrasi pemerintahan.
Pada tahun 1912, sebuah komite mengenai latihan bagi para pegawai pemerintahan ditetapkan di bawah naungan asosiasi ilmu politik amerika, dan pada tahun 1914, usulannya dengan tinjauan ke masa dean yang luar  biasa, yaitu diperlukan suatu “sekolah keahlian” untuk mendidik paa pegawai administrasi Negara dan diperlukan juga tingkatan-tingkatan teknis untuk keperluan itu.
Administrasi Negara mendapatkan pengakuan akademis pada 1920-an, dimulai dari penerbitan buku Leonard d. white, Introduction to the study of public administration pada 1926, buku  pelajaran pertama yang membahas secara menyelururh bidang ini. Hasil paradigma 1 memperkuat pemikiran dikontomi politik/administrasi yang berbeda, dengan menghubungkan dengan dikontomi nilai/fakta yang berhubungan.
Frank J Goodnow dan Leonard D White dalam bukunya Politics and Administration menyatakan dua fungsi pokok dari pemerintah yang berbeda:
1.      Fungsi politik yang melahirkan kebijaksanaan atau keinginan negara,
2.      Fungsi Administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara.
Penekanan pada Paradigma ini terletak pada Locusnya, menurut Goodnow Locusnya berpusat pada ( government Bureucracy ) birokrasi Pemerintahan. Sedangkan Focusnya yaitu metode atau kajian apa yang akan dibahas dalam Administrasi Publik kurang dibahas secara jelas (masalah pemerintahan, politik dan kebijakan).
Administrasi negara memperoleh legitimasi akademiknya lewat lahirnya Introduction To the study of Public Administration oleh Leonard D White yang menyatakan dengan tegas bahwa politik seharusnya tidak ikut mencampuri administrasi, dan administrasi negara harus bersifat studi ilimiah yang bersifat bebas nilai.
Paradigma ini muncul karena adanya ketidakpuasan terhadap trikotomi ala trias politika, dan kemudian menggantinya dengan dua fungsi yaitu politik dan administrasi. Politik sebagai penetapan kebijaksanaan, sedangkan administrasi sebagai pelaksanaan kebijakan.

Paradigma II:Prinsip-Prinsip Administrasi Negara (1927-1937)
Selama fase inilah, sebagaimana digambarkan oleh paradigm 2, administrasi mencapai puncak kejayaannya. Para ahli administrasi Negara diterima baik oleh kalangan industry maupun kalangan pemerintah, Karena kemampuan manajerialnya. Dengan demikian, fokus bidang ini, yaitu keahlian dalam bentuk prinsip-prinsip administrasi bertambah luas. Dan lokus administrasi Negara berlaku di mana pun, karena prinsip adalah tetap prinsip, administrasi tetap administrasi, setidaknya menurut persepsi paradigma2 ini. Lebih dari itu, karena aministrasi Negara telah memberikan sumbangannya yang banyak, terhadap perumusan “prinsip-prinsip administrasi”.
Literature yang paling terkemuka adalah yabbg ditulis  oleh Frederick W. taylor, principles of Scientific management (1911) dan berbagai karya frank dan Lillian Gilbreth. Bila dihubungkan dengan konsep, jeaas manajemen ilmiah kuranng mempunyai pengaruh terhadap administrasi Negara selama tahap ini. Karena manajemen ilmiah memfokuskan pada pegawai-pegawai organisasi pada tingkat yang lebih rendah.
Bagi gulick dan urwick, prinsip-prinsip administrasi adalah penting, sedangkan prinsip tersebut diterapkan tidaklah penting. Terus terang, fokus lebih penting daripada lokus. gulick dan urwick mengajukan tujuh prinsip administrasi kepada mahasiswanya dalam anagram singkat, POSDCORB. POSDCORB adalah ungkapan akhir prinsip-prinsip aadministrasi. Anagram ini adlah kepanjangan dari: Planning, Organizing, Staffing, Directingt, Coordinating, Reporting, dan Budgeting. Itulah administrasi Negara tahun 1937.
MASA PENUH TANTANGAN, 1938-1947
Pada tahun berikutnya (1938), nutuk pertama kalinya aliran utama administrasi Negara mendapat tantangan konseptual. Pada tahun itu, buku Chester I. Bernard yang berjudul The Functions of Execuitve diterbitkan. Pada tahun 1940-an, ketidaksepakatan terhadap administrasi Negara ini dipacu dari arah yang salin menguatkan. Salah satu keberatan adala, politik dan administrasi tidak akan pernah dapat dipisahkan sedikit pun. Sementara yang lain berpendapat, prinsip-prinsip administrasi secara logis tidak konsisten.
Akhirnya dikontomi itu ditlak bukan karena dikontomi tersebut memisahkan politik dan administrasi, melainkan karena ia menggabungkan ke duanya dengan cara yang melanggar norma-norma pluralism ilmu politik paska perang.
REAKSI TERHADAP BERBAGAI TANTANGAN, 1947-1950
Pada  tahun yang sama (1947), ketika  menyerang dasar-dasar administrasi Negara dalam Administrative behavior, Simon memberikan suatu alternatif kepada paradigma lama. Menuru simon, suatu paradigm administrasi Negara yang baru seharusnya memiliki dua macam ahli administrasi Negara yang bekerja secara serasi dan saling member dorongan yang memusatkan perhatian pada perkembangan “ilmu administrasi yang murni” yang didasarkan pada “dasar-dasar psikologi social secara seksama”, dan kelompok lainnya yang lebih memusatkan perhatian pada “pembuatan kebijaksanaa umu”. 
Kesimpulan
•         Pada paradigma kedua ini pengaruh manajemen Kalsik sangat besar Tokoh-tokohnya adalah :
•         F.W Taylor yang menuangkan 4 prinsip dasar yaitu ; perlu mengembangkan ilmu manajemen sejati untuyk memperoleh kinerka terbaik ; perlu dilakukukan proses seleksi pegawai ilmiah agar mereka bisa tanggung jawan dengan kerjanya ; perlua ada pendidikan dan pengembangan pada pegawai secara ilmiah ; perlu kerjasama yang intim antara pegawai dan atasan à ( prinsip management ilmiah Taylor )
•         Kemudian disempurnakan oleh Fayol ( POCCC ) dan Gullick dan Urwick ( Posdcorb )
Tokoh : Gulick dan Urwick, F.W. Taylor, Henry Fayol, Mary Parker Follet, dan Willooghby
Di awali dengan terbitnya Principles of Public Adminisration karya W F Willoughby. Pada fase ini Administrasi diwarnai oleh berbagai macam kontribusi dari bidang-bidang lain seperti industri dan manajemen, berbagai bidang inilah yang membawa dampak yang besar pada timbulnya prinsip-prinsip administrasi,
Prinsip-prinsip tersebut yang menjadi Focus kajian Administrasi Publik sedangkan Locus dari paradigma ini kurang ditekankan karena esensi prinsip-prinsip tersebut, dimana dalam kenyataan bahwa bahwa prinsip itu bisa terjadi pada semua tatanan, lingkungan, misi atau kerangka institusi, ataupun kebudayaan, dengan demikian administrasi bisa hidup dimanapun asalkan Prinsip-prinsip tersebut dipatuhi.
Paradigma III Administrasi Negara Sebagai Ilmu Politik (1950-1970)
Tokoh : Nicholas Henry
Sebagai akibat dari perhatian dan kritik-kritik konseptual yang mengalir, administrasi Negara melompat ke belekang dengan serta kerta ke dalam induk disiplin ilmu politik. Hasilnya adalah diperbaruinya kembali penentuan lokus yaitu birokrasi pemerintah tetapi dengan demikian kehilangan fokusnya. Tahap penetuan ketiga ini sebagian besar  merupakan usaha menetapkan kembali kaitan-kaitan konseptual antara administrasi Negara dengan ilmu politik.
Paling tidak, ada dua perkembangan yang terjadi selama periode ini yang cukup mencerminkan adanya perbedaan dalam masalah cara mengurangi ketegangan antara para ilmuwan administrasi dan ilmuwan politik secara berangsur-angsur peningkatan penggunaan studi kasus sebagai instrument epistemologis, perbandingan dan pembangunan administrasi yang lama mengalami pasang surut sebagai sub-bidang administrasi Negara.
PERBANDINGAN DAN PEMBANGUNAN ADMINISTRASI
Administrasi Negara lintas budaya (cross-cultural public administration), yang disebut juga pendekatan kompertaif, merupakan bidang baru dari administrasi Negara. Sebelum ditinggalkannya prinsip-prinsip administrasi Negara, dianggap bahwa faktor-faktor budaya tidak menyebabkan perbedaan dilingkungan administrasi, karena prinsip selamanya adalah prinsip.
Perbandingan administrasi Negara, sebagaimana diterangkan Ferrel Heady, memusatkan pada lima “permasalahan motifasi” sebagai kegiatan ilmiah: pencarian teori, dorongan bagi aplikasi praktis, sumbangan bagi perluasan perbandingan politik, perlunya penelitian yang terlatih dalam tradisi hukum administrasi, dan analisa perbandingan berbagai masalah administrasi yang ada.
Administrasi Negara mempunyai dua perbedaan, dengan masing-masing mempunyai kajian perbandingan sub-bidangnya. Bidang yang lebih besar nyata dan jelas dipagari batas budaya.
Kesimpulan
•         Menurut HERBERT SIMON ( The Poverb Administration ) à Prinsip Managemen ilmiah POSDCORB tidak menjelaskan makna “ Public” dari “public Administration “ menurut Simon bahwa POSDCORB tidak menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh administrator publik terutama dalam decision making. Kritik Simon ini kemudian menghidupkan kembali perdebatan Dikotomi administrasi dan Politik
•         Kemudian muncullah pendapat Morstein-Mark ( element Of Public Administration yang kemudian kembali mempertanyakan pemisahan politik san ekonomi sebagai suatu hal yang tidak realistik dan tidak mungkin
•         Kesimpulannya Secara singkat dapat dipahami bahwa fase Paradigma ini menerapkan suatu usaha untuk menetapkan kembali hubungan konseptual antara administrasi saat itu, karena hal itulah administrasi pulang kembali menemui induk ilmunya yaitu Ilmu Politik, akibatnya terjadilah perubahan dan pembaruan Locusnya yakni birokrasi pemerintahan akan tetapi konsekuensi dari usaha ini adalah keharusan untuk merumuskan bidang ini dalam hubungannya dengan focus keahliannya yang esensial. Terdapat perkembangan baru yang dicatat pada fase ini yaitu timbulnya studi perbandingan dan pembangunan administrasi sebagi bagian dari Administrasi negara.
Paradigma IV: Administrasi Negara Sebagai Administrasi (1956-1970)
Tokoh : Henderson, Thompson, Caldwen
Istilah ilmu administrasi disisni digunakan sebagai penangkap frasa bagi kajian di dalam teori organisasi dan ilmu manajemen. Di awal tahun 1960-an, “pengembangan organisasi” makin banyak mendapat perhatian sebagai bidang khusus ilmu administrasi. Sebagai suatu fokus, pengembangan organisasi menawarkan alternative ilmu politik yang menarik bagi banyak ahliadministrasi Negara. Fenomena “dunia nyata” membuat pemisahan  bidang kenegaraan/swasta semakin sulit ditentuksn secara empiris, oleh kalangan akademik sekalipun. Dewasa ini para ahli administrasi Negara mulai menerima bahwa kata Negara dalam administrasi Negara tak bisa diartikan dalam makna institusi seperti masa sebelumnya. Ketegangan antara Negara-swasta, kepentingan umum motif keuangan yang dicerminkan paradigm ilmu administrasi tak punya peran apa pun untuk meredakan permasalahan lokus bagi administrasi konotasi kepentingan umum.
Jika paradigm 4 memang demikian halnya, maka para ahli adminisrtrasi Negara terpaksa menguasai lebih banyak teknologi manajemen agar mereka bisa lebih memahaminya dalam konteks pemerintahan. Ini akan menyingkirkan banyak banyak pertimbangan nilai sehingga para ahli itu pun mulai berfikir secara filosofis mengenai arti sesungguhnya kata  Negara dari administrasi Negara.
Kesimpulan
Istilah Administrative Science digunakan dalam paradigma IV ini untuk menunjukkan isi dan focus pembicaraan, sebagai suatu paradigma pada fase ini Ilmu Administrasi hanya menekankan pada focus tetapi tidak pada locusnya. Ia menawarkan teknik-teknik yang memerlukan keahlian dan spesialisasi, pengembangan paradigma ke-4 ini bukannya tanpa hambatan, banyak persoalan yang harus dijawab seperti misal adalah apakah jika fokus tunggal telah dipilih oleh administrasi negara yakni ilmu administrasi, apakah ia berhak bicara tentang public (negara) dalam administrasi tersebut dan banyak persoalan lainnya.
Paradigma V: Administrasi Negara sebagai Administrasi Negara (1970)
Pemikiran Herbert Simon tentang perlunya dua aspek yang perlu dikembangkan dalam disiplain Administrasi Negara:
1.      Ahli Admnistrasi Negara  meminati pengembangan suatu ilmu Administrasi Negara yang murni
2.      satu kelompok yang lebih besar meminati persoalan-persolan mengenai kebijaksanaan publik.
Lebih dari itu administrasi negara lebih fokus ranah-ranah ilmu kebijaksanaan (Policy Science) dan cara pengukuran dari hasil- hasil kebijaksanan yang telah dibuat, aspek perhatian ini dapat dianggap sebagi mata rantai yang menghubungkan antara fokus administrasi negara dengan locusnya. Fokusnya adalah teori-teori organisasi, public policy dan tekhnik administrasi ataupun manajemen yang sudah maju, sedangkan locusnya ialah pada birokrasi pemerintahan dan persoalan-persoalan masyarakat (Public Affairs).

Kamis, 15 Maret 2012

Kebijakan Keuangan Negara Tentang Hak Dan Kewajiban Negara

SISTEM KEUANGAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Pemerintah secara langsung atau tidak memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut1.Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Sesuai dengan semangat desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
Maka dalam penyusunan dan penetapan APBN dan APBD terlihat ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Disini anggaran merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dalam proses belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD, yang mana hal inilah menimbulkan banyak problematika dalam penerapanya dan teknis dilapangan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD. Perlunya efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) berupa peraturan-peraturan teknis yang harus tertib, menjadi tanggungjawab menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota2.
Munculnya permasalahan lagi dengan hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat. Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah.
Pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Bagaimana dengan Pelaksanaan APBN dan APBD, setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
ANALISIS
Birokrasi Keuangan di Indonesia dimulai dengan kelahiran Paket Undang Undang (UU) Keuangan Negara, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dengan keluarnya paket Undang-undang ini akan mengantisipasi perubahan pengelolaan manajemen keuangan negarayang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang dianut secara internasional dan hal tersebut juga akan memberikan pengaruh yang besar dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan secara menyeluruh.
Mengidentifikasi kelemahan manajemen Keuangan Negara yang lama sangat dibutuhkan sehingga bisa terjadi perbaikan sistem manajemen, kelemahan-kelemahan tersebut antara lain dibidang penganggaran dimana fungsi perencanaan dan penganggaran masih bersatu, penganggaran dibagi menjadi dua bagian antara anggaran rutin dan pembangunan, penganggaran hanya terfokus pada input, dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengawas anggaran belum tersedia (hak budget). Dalam bidang Pelaksanaan Anggaran adanya duplikasi pekerjaan karena adanya pemisahan anggaran rutin dan pembangunan, pelaksanaan fungsi perbendaharaan yang masih jauh dari optimal dimana terdapat banyak idle kas pemerintah di perbankan akibat pelaksanaan anggaran.
Dalam bidang pembukuan atau akuntasi dan pertanggungjawaban dimana laporan keuangan hanya dikenal dengan single entry, belum ada yang namanya Standar Akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan serta belum efektifnya pemeriksa fungsional dalam mengaudit keuangan negara akibat kurangnya landasan hukum3.
Reformasi birokrasi untuk keungan negara diterapkan dalam hulu sampai kehilir. Reformasi dibidang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, sistem penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan kas, piutang, barang milik negara, pelaporan serta pemeriksaan maka perubahan perundang-undangan secara menyeluruh untuk Keuangan Negara, dengan menata kembali sistem penerimaan dan pengeluaran negara, reorganisasi, perubahan mindset pegawai, peningkatan ketrampilan pegawai, peningkatan kesejahteraan untuk para pegawai, serta peningkatan sarana infrastruktur kantor.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menggantikan Indische Comptabiliteitswet, staatsblad 1925 Nomor 448 (ICW), diatur hubungan hukum antar institusi dalam lembaga eksekutif di bidang pelaksanaan Undang-Undang APBN dan APBD. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ini juga mengatur sistem pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara/Daerah, sistem pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah, sistem pengelolaan kas, sistem piutang dan utang negara/daerah, sistem akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, sistem kerugian negara/daerah, dan sistem pengelolaan badan layanan umum.
Pandangan tersebut tampaknya didukung pula oleh Richard Allen dan Daniel Tommasi yang menyatakan bahwa, oleh karena terdapat hubungan yang erat antara anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan juga mengingat bahwa pengeluaran daerah, pajak daerah, maupun kebijakan pinjaman daerah memiliki implikasi yang besar terhadap kinerja perekonomian dan fiskal suatu negara, desain dan penerapan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan4.
Terjadi perubahan paradigma di Kementerian Keuangan dari financial administration ke financial management dengan tema let managers manage serta dibuat sistem pengendalian dengan istilah check and balance mechanism dan diakhir pekerjaan dihasil laporan keuangan akuntansi modern yang sesuai dengan standar internasional.
Fungsi otorisasi dihapuskan, karena telah menjadi bagian hak budget DPR, fungsi ordonansi diserahkan kepada pengguna/kuasa pengguna anggaran kementerian dan lembaga dan fungsi komptabel menjadi wewenang Menteri Keuangan dan dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang dikenal dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) memuat unsur-unsur sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan, rencana penarikan dan pendapatan yang diperkirakan diterima.
SIMPULAN
Dari gambaran diatas, reformasi hukum keuangan negara makin memberikan gambaran bahwa benar-benar terjadi perbaikan hukum keuangan negara secara signifikan Kompleksnya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari sistem keuangan negara, tata kerja lembaga yang menangani keuangan negara serta pengguna anggaran sampai akhir dari sistem keuangan negara yaitu pertanggungjawaban dan laporan keuangan diharapkan reformasi hukum keuangan akan memberikan pengurangan kerugian negara dari korupsi dari kelemahan-kelemahan sistem perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, laporan keuangan serta pertanggungjawaban bisa dikurangi dengan signifikan.








DAFTAR PUSTAKA
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 TentangPerbendaharaan Negara
Mirawati, Sudjono dan Jan Hoesada. 2009. Strategi Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Majalah Akuntansi Indonesia. Edisi no. 15/tahun III/Maret 2009. Hal 56-61.
Mulyadi. 2002. Auditing. Penerbit Salemba Empat.
Richard Allen dan Daniel Tommasi, sebagai editor dalam OECD yang berjudul Managing Public Expenditure – A Reference Book for Transition Countries dengan

Senin, 12 Maret 2012

chord lagu don't you remember

When will I see you again?
You left with no goodbye, not a single word was said
No final kiss to seal anything
I had no idea of the state we were in.
I know I have a fickle heart and bitterness
And a wandering eye, and a heaviness in my head
But don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
When was the last time you thought of me?
Or have you completely erased me from your memories?
I often think about where I went wrong.
The more I do, the less I know.
But I know I have a fickle heart and bitterness
And a wandering eye, and a heaviness in my head.
But don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
Ohhhh
I gave you the space so you could breathe,
I kept my distance so you would be free,
I hope that you find the missing piece
To bring you back to me.
Why don't you remember, don't you remember?
The reason you loved me before,
Baby please remember me once more.
When will I see you again?

chord lagu price tag

Seems like everybody’s got a price
I wonder how they sleep at night
When the sale comes first and the truth comes second
Just stop for a minute and smile

Why is everybody so serious?
Acting so damn mysterious
You got your shades on your eyes and your heels so high
That you can’t even have a good time

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

We need to take it back in time
When music made us all unite
And it wasn’t low blows and video hoes
Am I the only one gettin’ tired?

Why is everybody so obsessed?
Money can’t buy us happiness
Can we all slow down and enjoy right now
Guarantee we’ll be feelin’ alright

Everybody look to their left
Everybody look to their right
Can you feel that? Yeah
We’ll pay them with love tonight

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah, well, keep the price tag and take the cash back
Just give me six strings and a half stack
And you can keep the cars, leave me the garage
And all I, yes, all I need are keys and guitars

And guess what, in 30 seconds I’m leaving to Mars
Yes, we leaving across these undefeatable odds
It’s like this man, you can’t put a price on life
We do this for the love, so we fight and sacrifice every night

So we ain’t gon’ stumble and fall, never
Waiting to see, a sign of defeat, uh uh
So we gon’ keep everyone moving their feet
So bring back the beat and then everybody sing, it’s not about

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

It’s not about the money, money, money
We don’t need your money, money, money
We just wanna make the world dance
Forget about the price tag

Ain’t about the cha-ching, cha-ching
Ain’t about the ba-bling, ba-bling
Wanna make the world dance
Forget about the price tag

Yeah, yeah
Oh, forget about the price tag

pengertian ekonomi sektor publik


1.                  Pengertian ekonomi sektor publik? 
-          suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik (Mardiasmo, 2004:2)
-          Bastian (2003:60) mengatakan bahwa dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara, sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan pajak.
-          Ekonomi sektor publik menyangkut masalah ekonomi berkaitan dengan pemerintah dan antarmuka mereka dengan sektor swasta. Ini terlihat pada fungsi pemerintah
dan peran mereka dalam mempromosikan sosial ekonomi kesejahteraan.
-          Public sector economics is concerned with justifying the existence of governments and explaining how they can affect economic activity. It explains how the ‘invisible hand' of the market is tempered by the ‘visible hand' of government in the mixed economy of both private and public sectors adopted by the vast majority of nations. (Ekonomi sektor publik berkaitan dengan membenarkan keberadaan pemerintah dan menjelaskan bagaimana mereka dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi. Ini menjelaskan bagaimana 'tangan tak terlihat "dari pasar marah oleh' tangan terlihat 'pemerintah dalam ekonomi campuran dari kedua sektor swasta dan publik yang diadopsi oleh sebagian besar bangsa-bangsa.) Menurut Professor Stephen Bailey, Glasgow Caledonian University,
2.                  Peranan ekonomi sektor publik?
Menurut Musgrave (Musgrave and Musgrave, 1980:6) meskipun pemerintah sudah menerapkan pajak tertentu dan mengelola pengeluarannya untuk mempengaruhi sistem perekonomian, masih diperlukan kebijakan-kebijakan lain guna mencapai tujuan yang lebih jauh lagi. Kebijakan-kebijakan pemerintan tersebut dapat dibagi ke dalam tiga golongan besar, yaitu:
1. Fungsi Alokasi
2. Fungsi Distribusi
3. Fungsi Stabilisasi

-          Dari perspektif ekonomi publik, pembicaraan tentang pemerintah lokal akan terkait erat dengan dua pertanyaan penting, yakni : (1) seberapa besar ukuran pemerintah lokal yang seharusnya, dan (2) apa untungnya jika pengambilan keputusan dibuat pada tingkat lokal (Cullis and Jones, 1992 dan Fisher, 1996).
-          memberikan informasi akuntansi yg relevan & handal kpd manajer ukt melaksanakan fungsi perencanaan & pengendalian organisasi.
-          Membantu manajemen dalam proses perencanaan organisasi.
-          Membantu manajemen dalam mengendalikan operasi/kegiatan organisasi.
-          Membantu manajemen memformulasi kebijakan organisasi.


3.                  Fungsi ekonomi sektor publik?
1.      Sebagai alat perencanaan
Anggaran merupakan alat perencanaan untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sector public dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan, dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerintah tersebut.
Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk
a. Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
b. Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternative sumber pembiayannya.
c. Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
d. Menentukan indicator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

2. Alat pengendalian
Sebagai alat pengendalian, anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada public. Tanpa anggaran, pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan-pemborosan pengeluaran. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa presiden, menteri-menteri, bupati dan manajer public bisa dikendalikan melalui anggaran.

3.Alat kebijakan fiscal
Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran public tersebut dapat diketahui arah kebijakan fiscal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi-prediksi dan estimasi ekonomi.

4.    Alat politik
Anggaran digunakan untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Pada sector public, anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislative atas penggunaan dana public untuk kepentingan tertentu. Dalam pembuatan anggaran public membutuhkan political skill, coalition building, keahlian bernegosiasi dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan public oleh para manajer public.

5. Alat koordinasi dan komunikasi
Setiap unit kerja pemerintahan terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran public merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran public yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi.



6. Alat penilaian kinerja
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislative). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer public dinilai berdasarkan berapa yang berhasil ia capai, dikaitkan dengan anggaran yang ditetapkan.

7. Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan staffnya agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

8. Alat mencipatakan ruang publik
Anggaran publik tidak boleh diabaikan oleh cabinet, birokrat, dan DPR/DPRD. Masyarakat, LSM, perguruan tinggi dan berbagai organisasi massa lain harus bisa terlibat dalam proses penganggaran publik.

Jumat, 10 Februari 2012

Manfaat Dan Kegunaan Air Mata Saat Kita Menangis



Manfaat Dan Kegunaan Air Mata Saat Kita Menangis

6

cry

Mau tahu manfaat dan kegunaan air mata saat kita menangis dan mata kita bengkak atau mengeluarkan air mata yang hampir habis. Tak bisa disangka ternya air mata itu bisa menjadi salah satu obat paling mujarab buat mata kita. Jangan takut air mata anda habis, karena air mata juga bisa diproduksi melalu makanan yang kita makan sehari-hari terutama buah atau sayuran.

Kelamaan menangis memang bisa membuat mata merah dan bengkak. Namun dibalik itu, menangis atau mengeluarkan air mata ternyata bisa jadi obat mujarab yang berguna bagi kesehatan tubuh dan pikiran. Apa saja?

Dikutip dari Beliefnet, ini dia enam manfaat air mata yang bisa Anda dapatkan setelah menangis atau mengeluarkan air mata.

1. Membantu penglihatan
Air mata ternyata membantu penglihatan seseorang, jadi bukan hanya mata itu sendiri. Cairan yang keluar dari mata dapat mencegah dehidrasi pada membran mata yang bisa membuat penglihatan menjadi kabur.

2. Membunuh bakteri
Tak perlu obat tetes mata, cukup air mata yang berfungsi sebagai antibakteri alami. Di dalam air mata terkandung cairan yang disebut dengan lisozom yang dapat membunuh sekitar 90-95 persen bakteri-bakteri yang tertinggal dari keyboard komputer, pegangan tangga, bersin dan tempat-tempat yang mengandung bakteri, hanya dalam 5 menit.

3. Meningkatkan mood
Seseorang yang menangis bisa menurunkan level depresi dengan menangis, mood seseorang akan terangkat kembali. Air mata yang dihasilkan dari tipe menangis karena emosi mengandung 24 persen protein albumin yang berguna dalam meregulasi sistem metabolisme tubuh dibanding air mata yang dihasilkan dari iritasi mata.

4. Mengeluarkan racun
Seorang ahli biokimia, William Frey telah melakukan beberapa studi tentang air mata dan menemukan bahwa air mata yang keluar dari hasil menangis karena emosional ternyata mengandung racun. Tapi jangan salah, keluarnya air mata yang beracun itu menandakan bahwa ia membawa racun dari dalam tubuh dan mengeluarkannya lewat air mata.

5. Mengurangi stres
Bagaimana menangis bisa mengurangi stres? Air mata ternyata juga mengeluarkan hormon stres yang terdapat dalam tubuh yaitu endorphin leucine-enkaphalin dan prolactin. Selain menurunkan level stres, air mata juga membantu melawan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh stres seperti tekanan darah tinggi.

6. Melegakan perasaan
Semua orang rasanya merasa demikian. Meskipun Anda didera berbagai macam masalah dan cobaan, namun setelah menangis biasanya akan muncul perasaan lega. Setelah menangis, sistem limbik, otak dan jantung akan menjadi lancar, dan hal itu membuat seseorang merasa lebih baik dan lega.