Selasa, 23 Oktober 2012
HP Android Terbaik 2012
Setelah sebelumnya saya sudah membahas mengenai review daftar hp android murah dan juga review tablet android murah kini saya akan mengulas beberapa hp android terbaik 2012 yang memiliki kualitas bagus dan juga disukai banyak konsumen.
Berikut adalah 10 hp android terbaik 2012 yang layak dibeli menurut situs T3. Mereka memberikan rating nilai tertinggi 5 poin untuk ponsel terbaik.
1. HTC One X
Smartphone keluaran HTC ini mendapat rating 5 poin atau nilai sempurna. Ponsel cerdas ini merupakan bagian dari keluarga One Series yang memiliki bodi ramping. Dilengkapi dengan prosesor quadcore dan kamera yang handal. Luas layarnya selebar 4,7 inchi didukung dengan OS Android ice cream sandwich. Banderol untuk smartphone ini adalah sekitar USD774. Di indonesia harganya sekitar 6,6 juta rupiah menurut kabar terbaru yang saya baca.
2. Samsung Galaxy S2
Ponsel cerdas yang dapat dikatakan sebagai salah satu karya emas samsung ini juga mendapat rating 5 poin dari situs T3. Os yang tertanam dalam perangkat ini adalah Android 2.3 Gingerbread didukung prosesor qualcomm dual-core 1.2Ghz. Layar super AMOLED yang terpasang dalam perangkat ini juga begitu jernih. Pada sisi multimedia, samsung membubuhkan kamera dengan kekuatan sebesar 8 megapiksel dan kemampuan merekam video HD 720p serta 1080p. Dibanderol sekitar 4,8 juta.
3. Sony Xperia S
Ponsel besutan Sony ini mendapat rating 4 poin dari situs T3. Smartphone ini memiliki layar selebar 4,3 inchi dengan ditambah teknologi Bravia. Pada sisi kamera dibekali dengan kamera berkekuatan 12 megapiksel dengan kemampuan merekam video HD 1080p. Os yang dipakai adalah Android 2.3 (upgradeable to Android 4.0) dengan dukungan prosesor qualcomm dual core 1.5 GHz. Harganya di indonesia sekitar 5,5 juta rupiah.
4. Samsung Galaxy Nexus
Samsung galaxy nexus oleh situs T3 diberi 4 rating. Ini adalah salah satu smartphone terbesar yang diluncurkan pada 2011 yang mengadopsi OS android ice cream sandwich dengan dibekali layar 4,7 inchi. Di indonesia dibanderol dengan harga sekitar 6 juta. Ini harganya turun lumayan banyak dibanding saat pertama kali dipasarkan dengan harga 6,35 juta rupiah.
5. Motorola Razr
Motorola Razr ini juga diberi 4 rating dari 5 rating yang tersedia oleh situs T3. Os yang dipakai pada ponsel cerdas ini adalah android gingerbread dan pada bagian dapur pacunya mengandalkan prosesor dual core 1,2 GHz dan mempunyai RAM 1 GB. Dibekali kamera 8 megapiksel dan kemampuan merekam video 1080p. Ponsel ini adalah pesaing sejati bagi iphone 4s jika dilihat dari sisi penampilan dan fungsionalitas.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan kelurahan, dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih. Pembentukan kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : (a) jumlah penduduk; (b) Luas wilayah; (c) bagian wilayah kerja; (d) sarana dan prasarana pemerintahan. Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi : (a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; (b) pemberdayaan masyarakat; (c) pelayanan masyarakat; (d) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; (e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan (f) pembinaan lembaga kemasyarakatan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupate/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Keuangan Kelurahan bersumber dari : (a) APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; (b) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga; dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan, dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dari pemahaman terhadap ruang lingkup desa dan kelurahan, maka elemen utama dari suatu desa dan kelurahan terdiri dari : (a) kesatuan wilayah administratif dengan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, (b) penduduk sebagai warga masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat, (c) pemerintahan desa dan kelurahan, (d) aktivitas sosial ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri, (e) seperangkat aturan, tradisi dan kebiasaan yang dijunjung bersama untuk mencapai tujuan bersama. Elemen utama tersebut selanjutnya sebagai fokus dan lokus pelaksanan kebijakan dan program pembangunan masyarakat. Pengembangan kebijakan dan program pembangunan masyarakat desa tersebut dilakukan oleh suatu organisasi yang berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari stau desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa memiliki hak mengatur wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan. Meskipun demikian, pembinaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan. Desa memiliki kewenangan untuk : (a) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, (b) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan / yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, (c) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan (d) melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah, yang diisi dari : Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan bersama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas : Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dala memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Perkembangan Pemerintahan Desa dalam UU No 5 Tahun 1979
Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, Desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa diseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di daerah kabupaten. Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
pengertian tentang desa menurut beberapa ahli dan pemerintahan desa
2.1 Pengetian Tentang Desa Menurut Beberapa Ahli dan Pemerintahan Desa
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Pengertian Desa menurut para ahli :
• R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
• Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
• William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
• S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”
• Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
• UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
• UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
• Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
• Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
• Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Desa :
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
4. Berusia paling rendah 25 tahun
5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
6. Penduduk desa setempat
7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilihnya
9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa :
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hal-hal Ini Bisa Bikin Kadar Kolesterol Tinggi
Kolesterol pada jumlah tertentu dibutuhkan oleh tubuh, tapi jika jumlahnya terlalu tinggi justru bisa berbahaya bagi kesehatan. Untuk itu ketahui hal-hal apa saja yang bisa membuat kadar kolesterol tinggi.
Kolesterol tinggi ini sering disebut dengan 'silent killer' karena kebanyakan tidak bergejala tapi bisa berakibat fatal. Ini karena ketika kadar kolesetrol dalam tubuh meningkat menyebabkan penyumbatan yang memicu masalah kardiovaskuler, stroke dan lainnya.
Seseorang dikatakan memiliki kadar kolesterol normal jika ukurannya 160-200 mg, sedangkan masuk kondisi berbahaya jika sudah di atas 240 mg. Hal-hal berikut ini merupakan penyebab paling umum dari kolesterol tinggi, seperti dikutip dari Timesofindia, Selasa (23/10/2012) yaitu:
1. Pola makan tidak sehat
Penyebab paling sering adalah akibat mengonsumsi banyak lemak jenuh yang dapat menyebabkan kolesetrol tinggi. Lemak jenuh ini banyak ditemukan pada daging merah berlemak, mentega, keju, udang dan juga telur puyuh. Sebaiknya batasi konsumsi makanan tersebut agar tidak berlebihan.
2. Faktor keturunan
Jika ada riwayat kolesterol tinggi dalam keluarga, maka hal ini menjadi salah satu alasan yang patut dikhawatirkan. Bentuk warisan dari kolesterol tinggi dapat menyebabkan penyumbatan lebih awal.
3. Kelebihan berat badan
Kelebihan berat badan dan obesitas tidak hanya membuat orang tak bebas beraktivitas tapi juga meningkatkan kadar trigliserida yang selanjutnya menyebabkan penyumbatan. Oleh karena itu, menjaga berat badan sehat juga turut menangkal risiko kolesterol tinggi.
4. Malas bergerak
Orang yang malas bergerak dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk duduk atau berbaring di sofa cenderung meningkatkan berat badan, dan dampak nantinya menyebabkan risiko besar untuk kolesterol tinggi.
5. Merokok
Rokok memainkan peran penting dalam kadar kolesterol seseorang, karena rokok diketahui dapat menurunkan kadar kolesterol baik (HDL) dalam tubuh. Oleh karena itu, berhenti merokok tidak hanya membuat hidup jadi lebih sehat, tapi juga menjaga tingkat kolesterol di tubuh.
6. Jenis kelamin
Perempuan umumnya memiliki kadar kolesterol yang lebih rendah sebelum ia menopause. Tapi jika sudah menopause maka kadar kolesterolnya bisa lebih tinggi dari laki-laki. Selain itu, jumlah kolesterol ini secara alami mulai meningkat ketika berusia di atas 20 tahun sampai usia 60-65 tahun.
7. Alkohol
Mengonsumsi alkohol secara teratur dapat merusak otot hati dan jantung yang nantinya berdampak pada tekanan darah tinggi serta meningkatnya kadar kolesterol dalam tubuh.
8. Stres
Sebagian besar orang yang stres menghibur dirinya sendiri dengan merokok, minum alkohol atau mengonsumsi makanan berlemak. Jika stres terjadi berkepanjangan, maka ini akan membentuk kebiasaan pada diri orang tersebut, yang tentu saja dapat menyebabkan kadar kolesterol darah meningkat.
9. Penyakit
Beberapa penyakit tertentu seperti diabetes dan hipotiroid dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam tubuh. Untuk itu, seseorang perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara teratur agar kadar kolesterolnya terus terkontrol.
Waspadai 15 Gejala Infeksi HIV Ini
HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus penyebab infeksi mematikan karena memperlemah sistem kekebalan tubuh manusia. Gejala infeksi virus HIV umumnya sulit dibedakan dengan infeksi lain dan mungkin akan terlambat didiagnosa.
Infeksi HIV ditularkan oleh cairan yang mengandung virus HIV seperti darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Dalam satu atau dua bulan setelah virus HIV memasuki tubuh, 40 sampai 90 persen orang hanya akan mengalami gejala seperti flu yang dikenal sebagai sindrom retroviral akut (Acute Retroviral Syndrome/ARS).
Tapi kadang-kadang gejala HIV tidak muncul selama beberapa tahun dan bahkan hingga satu dekade setelah infeksi. Berikut adalah 15 gejala infeksi HIV, seperti dilansir health, Selasa (23/10/2012) antara lain:
1. Demam
Salah satu tanda pertama ARS adalah demam ringan yang disertai dengan gejala lainnya seperti kelelahan, pembengkakan kelenjar getah bening, dan sakit tenggorokan. Pada kondisi ini, virus telah masuk ke aliran darah dan jumlahnya berlipat ganda, sehingga tubuh mengalami demam sebagai reaksi inflamasi oleh sistem kekebalan tubuh.
2. Kelelahan
Respon inflamasi yang dihasilkan oleh sistem kekebalan tubuh juga dapat membuat Anda merasa lelah dan lesu. Aktivitas tubuh yang ringan telah dapat menyebabkan kelelahan yang cukup ekstrim.
3. Nyeri otot dan sendi, serta pembengkakan kelenjar getah bening
Seseorang kurang mewaspadai gejala HIV karena mirip dengan infeksi virus lain, seperti sifilis atau hepatitis. Gejala yang sama dengan penyakit lain, termasuk nyeri pada persendian dan otot-otot serta pembengkakan kelenjar getah bening.
Kelenjar getah bening merupakan bagian dari sistem kekebalan tubuh dan cenderung menyebabkan peradangan ketika ada infeksi. Pembangkakan kelenjar getah bening biasanya terjadi pada pangkal paha, leher, dan ketiak.
4. Sakit tenggorokan dan sakit kepala
HIV juga dapat menyebabkan gejala seperti sakit tenggorokan dan sakit kepala.
5. Ruam
Munculnya ruam pada kulit dapat terjadi ketika tahap awal HIV atau mungkin muncul ketika telah parah. Ruam merah muda dapat muncul pada batang tubuh dan menyerupai bisul. Jika muncul ruam yang sulit diobati, Anda perlu melakukan tes HIV.
6. Mual, muntah, diare
Sekitar 30 sampai 60 persen pengidap HIV mengembangkan mual, muntah, atau diare jangka pendek. Gejala ini juga bisa muncul sebagai akibat dari terapi pengobatan.
7. Penurunan berat badan drastis
Penurunan berat badan adalah tanda bahwa penyakit telah berkembang ke tahap yang sedikit lebih parah dan bisa sebagian disebabkan karena diare berat. Jika Anda sudah kehilangan berat badan, itu berarti sistem kekebalan tubuh biasanya hampir habis.
8. Batuk kering
Batuk kering adalah tanda pertama bahwa infeksi telah memburuk. Tapi batuk kering berlangsung setelah satu tahun terjangkit virus HIV dan akan semakin parah. Penggunaan obat seperti Benadryl, antibiotik, dan inhaler tidak dapat menyembuhkan batuk ini.
9. Berkeringat di malam hari
Sekitar setengah dari orang yang terinfeksi virus HIV berkeringat di malam hari. Keringat ini dipengaruhi oleh infeksi dan tidak berhubungan dengan olahraga atau suhu ruangan.
10. Perubahan kuku
Tanda lain dari infeksi HIV pada tahap akhir adalah perubahan kuku, seperti penebalan kuku, kuku melengkung, terpisah dari kulit, atau perubahan warna kuku menjadi hitam atau garis-garis kecoklatan.
Perubahan warna kuku ini seringkali disebabkan oleh infeksi jamur, seperti kandida yang dapat terjadi ketika sistem kekebalan tubuh Anda menurun.
11. Infeksi jamur pada mulut
Infeksi jamur juga dapat berkembang pada mulut atau kerongkongan pengidap HIV, yang menyebabkan kesulitan menelan.
12. Kebingungan atau kesulitan berkonsentrasi
Masalah kognitif bisa menjadi pertanda demensia terkait HIV, yang biasanya terjadi di stadium akhir penyakit. Selain menyebabkan kebingungan dan kesulitan berkonsentrasi, demensia terkait HIV mungkin juga melibatkan masalah psikologis seperti mudah marah atau mudah tersinggung.
Bahkan mungkin termasuk perubahan motorik, misalnya menjadi ceroboh, kurangnya koordinasi, dan kesulitan mengembangkan fungsi motorik halus seperti menulis.
13. Luka dingin atau herpes genital
Kondisi ini merupakan tanda-tanda dari ARS maupun infeksi HIV yang semakin parah. Herpes juga dapat menjadi media penularan HIV seperti herpes pada alat kelamin yang dapat menularkan HIV ketika berhubungan seks.
Dan orang-orang yang memiliki HIV cenderung sering mendapatkan herpes karena HIV melemahkan sistem kekebalan tubuh.
14. Kesemutan dan kelemahan
HIV pada tahap kronis juga dapat menyebabkan mati rasa dan kesemutan di tangan dan kaki. Hal ini disebut neuropati perifer, yang juga dapat terjadi pada orang dengan diabetes yang tidak terkontrol.
15. Tidak teraturnya siklus menstruasi
Penyakit HIV tampaknya juga menyebabkan ketidakteraturan menstruasi, seperti darah yang keluar lebih sedikit dan menstruasi lebih ringan. Perubahan ini, mungkin lebih berkaitan dengan efek kehilangan berat badan secara drastis dan kesehatan yang memburuk akibat lemahnya sistem imun.
Infeksi HIV juga telah dikaitkan dengan menopause di usia dini, yaitu antara 47 sampai 48 tahun bagi wanita yang terinfeksi dibandingkan dengan wanita yang tidak terinfeksi yaitu 49 sampai 51 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)