Buah dada atau payudara tentu menarik perhatian lawan jenis. Tapi banyak
wanita yang tak menyadari jika payudara juga bisa bermanfaat untuk
dirinya sendiri, terutama saat bercinta.
"Sebagian besar studi
berlomba-lomba untuk memaparkan bagaimana caranya membuat payudara tetap
sehat namun tak banyak yang mengetahui bagaimana caranya membuat wanita
menikmati organ pentingnya itu sendiri saat bercinta," tutur Debby
Herbenick, PhD, seorang edukator kesehatan seksual dari Kinsey
Institute, Indiana University.
Intinya, payudara memainkan
peranan penting untuk memuaskan kedua pasangan. Agar tak penasaran, ini
dia 6 cara untuk membuat Anda dan pasangan makin terpuaskan dengan
mengoptimalkan peranan payudara saat bercinta seperti halnya dilansir
dari womenshealthmag, Selasa (23/10/2012).
1. Tempelkan pada punggung pasangan saat berpelukan
Ketika
payudara dibelai oleh pasangan, otak akan melepaskan oksitosin ke dalam
aliran darah Anda. Hormon cinta yang sangat kuat ini akan memicu
terjadinya pelukan sekaligus orgasme sehingga menumbuhkan ikatan yang
kuat antarpasangan, ungkap Beverly Whipple, PhD, profesor emerita dari
Rutgers University.
Untuk mengoptimalkan efeknya, saat posisi
Anda tengah berada di atas, mintalah pasangan untuk duduk dan lingkarkan
lengan Anda di seputar lehernya lalu tekan payudara Anda ke dalam
dadanya.
Sentuhan di tengah penetrasi ini akan meningkatkan
keintiman pasangan dan karena gairah menambah aliran darah maka saat itu
payudara Anda akan terasa hangat sehingga pelukan Anda akan terasa
nyaman, baik untuk pasangan maupun bagi diri Anda sendiri.
2. Beri sentuhan ringan
Sama
halnya dengan penis yang bisa mengalami ereksi saat disentuh, payudara
juga dapat 'menegang' saat mendapatkan kontak langsung. Faktanya semakin
tinggi sentuhan seksualnya maka akan memberikan sensasi yang luar biasa
pada payudara.
"Untuk membuat payudara menegang tanpa perlu
benar-benar disentuh, mintalah pasangan untuk meletakkan salah satu
ujung jarinya ke sternum (titik di tengah payudara) secara ringan lalu
pindahkan ujung jari itu ke payudara dan gambarlah lingkaran di
seputaran area itu," saran Jaiya, salah satu penulis buku Red Hot Touch.
Menurutnya, belaian itu akan merangsang rambut-rambut
mikroskopis yang ada di payudara dan saraf di bawah permukaan kulit yang
sensitif terhadap sentuhan sehingga membuat si pemilik payudara menjadi
geli keenakan.
3. Nikmati sensasi baru
Pasangan
mungkin pandai merangsang Anda dengan tangannya tapi dorong si dia
untuk menyentuh dada Anda dengan hal lain misalnya losion atau kain
sutra yang dapat membuat ritual bercinta Anda semakin mendebarkan.
"Kenalkan
padanya berbagai jenis baru yang dapat menambah sensasi dari sentuhan
biasa," tandas Ian Kerner, Ph. D., penulis buku She Comes First.
Saat
bercinta, mintalah pasangan untuk mengusap payudara Anda dengan celana
dalam sutra atau menggelitik puting Anda dengan bulu atau krim tangan ke
seluruh permukaan payudara.
4. Fokuskan pada area di atas areola
Apa
itu areola? Areola adalah daerah gelap di sekitar puting payudara yang
dapat melebar atau menggelap selama masa kehamilan. Meski dianggap
paling menarik, areole bukanlah bagian paling sensitif pada dada Anda
tapi justru area di atas areola-lah bintangnya.
"Kita semua
berpikir puting adalah zona erotis utama tapi sebenarnya itu hanyalah
karena mereka dapat terlihat dengan jelas. Tapi banyak studi yang telah
menunjukkan bahwa wanita merasakan sensasi yang lebih menyenangkan pada
area di atasnya," terang Jaiya.
5. Basahi keduanya
Mandilah
dengan air panas bersama pasangan (tapi jangan terlalu panas). Panas
itu akan membuat darah naik ke permukaan dan meningkatkan suhu tubuh
sehingga kulit Anda menjadi lebih sensitif untuk disentuh, tutur Sandor
Gardos, Ph. D., pendiri toko sex toy online, mypleasure.com.
Lalu
mintalah pasangan untuk mengusap kedua payudara Anda dengan sabun.
Sentuhan tangan dan sensasi air panas akan membuat libido Anda tak
karuan.
Jika sedang tak ingin mandi, Anda tinggal meminta
pasangan untuk memijat payudara Anda dengan handuk basah yang hangat.
Sensasi yang dirasakan akan sama saja.
6. Perbesar ukuran Anda
Payudara
Anda mungkin telah memuaskan pasangan tapi pernahkah seksualitas Anda
terpuaskan oleh payudara Anda sendiri? Jika tidak, itu berarti ada yang
salah dengan Anda.
"Beberapa wanita tak mengambil peluang untuk
menikmati kedua payudaranya selama bercinta (ataupun masturbasi),
terutama jika mereka tidak menyadari seberapa besar ukuran payudaranya,"
terang Kerner.
Tapi terlepas dari berapapun ukuran payudaranya,
semua wanita memiliki jumlah saraf yang sama pada payudaranya dan akan
merasakan kenikmatan yang sama jika payudara itu dirangsang. Hanya saja
para pakar mengatakan jika payudara dapat membesar hingga 25 persen jika
terangsang.
Triknya adalah sesuaikan jenis sentuhan dengan
ukuran payudara Anda. Secara umum, wanita dengan payudara yang lebih
besar dapat menangani sentuhan yang lebih kuat karena jaringan lemak di
dalamnya lebih besar. Jadi ketika posisi Anda di atas pasangan, angkat
sedikit payudara Anda lalu remaslah. Merasakan kepenuhan payudara itu
bisa jadi perangsang yang luar biasa bagi Anda atau pasangan.
Tapi
jika payudara Anda lebih kecil, doronglah payudara dengan kedua sisinya
hingga menimbulkan belahan dada yang menggoda dan membuat payudara
terlihat membesar.
Selasa, 23 Oktober 2012
Sabtu, 14 Juli 2012
SISTEM KEUANGAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
Pemerintah secara langsung atau tidak memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu,
baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut1.Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan
yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden
dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga
yang dipimpinnya.
Sesuai dengan semangat desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk
mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh
bank sentral.
Maka dalam penyusunan dan penetapan APBN dan APBD terlihat
ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini
meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran
DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran,
pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran,
penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka
pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Disini
anggaran merupakan alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi.
Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam
rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan
dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran
DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai
penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dalam proses belanja negara/belanja daerah
dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan
DPR/DPRD, yang mana hal inilah menimbulkan banyak problematika dalam
penerapanya dan teknis dilapangan.
Masalah lain yang tidak kalah
pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah
penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran
berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan
evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan
sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan
perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan
secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah
tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja,
memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan
pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta
memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan
pemerintah.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses
penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam
pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas
mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas
antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD. Perlunya efektivitas sistem
pengendalian intern pemerintah (SPIP) berupa peraturan-peraturan teknis yang
harus tertib, menjadi tanggungjawab menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota2.
Munculnya permasalahan lagi dengan hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing,
Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola
Dana Masyarakat. Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan
pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional.
Dalam hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank
sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan
moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan
adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal
penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah.
Pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah,
perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa
pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
Bagaimana dengan Pelaksanaan APBN dan APBD, setelah APBN
ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih
lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian
negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden
tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang
APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian
negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk
tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan
dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota
dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai
perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu
menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli
tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan
tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan
penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam
undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak
menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan
pemerintah.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, salah satu
upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang
bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan
keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan
yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD,
dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang
disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam
undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota,
serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang
telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan
sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta
berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan
Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal
bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar
atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab
secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan
negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
ANALISIS
Birokrasi Keuangan di Indonesia dimulai dengan kelahiran
Paket Undang Undang (UU) Keuangan Negara, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Dengan keluarnya paket Undang-undang ini akan
mengantisipasi perubahan pengelolaan manajemen keuangan negarayang mengacu
kepada standar akuntansi pemerintahan yang dianut secara internasional dan hal
tersebut juga akan memberikan pengaruh yang besar dalam pelaksanaan manajemen
pemerintahan secara menyeluruh.
Mengidentifikasi kelemahan manajemen Keuangan Negara yang
lama sangat dibutuhkan sehingga bisa terjadi perbaikan sistem manajemen,
kelemahan-kelemahan tersebut antara lain dibidang penganggaran dimana fungsi
perencanaan dan penganggaran masih bersatu, penganggaran dibagi menjadi dua
bagian antara anggaran rutin dan pembangunan, penganggaran hanya terfokus pada
input, dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengawas anggaran belum tersedia
(hak budget). Dalam bidang Pelaksanaan Anggaran adanya duplikasi pekerjaan
karena adanya pemisahan anggaran rutin dan pembangunan, pelaksanaan fungsi
perbendaharaan yang masih jauh dari optimal dimana terdapat banyak idle kas
pemerintah di perbankan akibat pelaksanaan anggaran.
Dalam bidang pembukuan atau akuntasi dan pertanggungjawaban
dimana laporan keuangan hanya dikenal dengan single entry, belum ada yang
namanya Standar Akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan serta belum
efektifnya pemeriksa fungsional dalam mengaudit keuangan negara akibat
kurangnya landasan hukum3.
Reformasi birokrasi untuk keungan negara diterapkan dalam
hulu sampai kehilir. Reformasi dibidang perencanaan dan penganggaran,
pelaksanaan anggaran, sistem penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan kas,
piutang, barang milik negara, pelaporan serta pemeriksaan maka perubahan
perundang-undangan secara menyeluruh untuk Keuangan Negara, dengan menata
kembali sistem penerimaan dan pengeluaran negara, reorganisasi, perubahan
mindset pegawai, peningkatan ketrampilan pegawai, peningkatan kesejahteraan
untuk para pegawai, serta peningkatan sarana infrastruktur kantor.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang menggantikan Indische Comptabiliteitswet, staatsblad
1925 Nomor 448 (ICW), diatur hubungan hukum antar institusi dalam lembaga
eksekutif di bidang pelaksanaan Undang-Undang APBN dan APBD. Dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ini juga mengatur sistem pelaksanaan
pendapatan dan belanja Negara/Daerah, sistem pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara/daerah, sistem pengelolaan kas, sistem piutang dan utang
negara/daerah, sistem akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD, sistem kerugian negara/daerah, dan sistem pengelolaan badan layanan
umum.
Pandangan tersebut tampaknya didukung pula oleh Richard
Allen dan Daniel Tommasi yang menyatakan bahwa, oleh karena terdapat hubungan
yang erat antara anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan juga
mengingat bahwa pengeluaran daerah, pajak daerah, maupun kebijakan pinjaman
daerah memiliki implikasi yang besar terhadap kinerja perekonomian dan fiskal
suatu negara, desain dan penerapan kebijakan tersebut merupakan kewenangan
pemerintah pusat, dalam hal ini menteri keuangan4.
Terjadi perubahan paradigma di Kementerian Keuangan dari
financial administration ke financial management dengan tema let managers manage
serta dibuat sistem pengendalian dengan istilah check and balance mechanism dan
diakhir pekerjaan dihasil laporan keuangan akuntansi modern yang sesuai dengan
standar internasional.
Fungsi otorisasi dihapuskan, karena telah menjadi bagian
hak budget DPR, fungsi ordonansi diserahkan kepada pengguna/kuasa pengguna
anggaran kementerian dan lembaga dan fungsi komptabel menjadi wewenang Menteri
Keuangan dan dalam penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran yang dikenal dengan
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) memuat unsur-unsur sasaran yang hendak
dicapai, fungsi, program, rincian kegiatan, anggaran yang disediakan, rencana
penarikan dan pendapatan yang diperkirakan diterima.
SIMPULAN
Dari gambaran diatas, reformasi hukum keuangan negara makin
memberikan gambaran bahwa benar-benar terjadi perbaikan hukum keuangan negara
secara signifikan Kompleksnya perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari sistem
keuangan negara, tata kerja lembaga yang menangani keuangan negara serta
pengguna anggaran sampai akhir dari sistem keuangan negara yaitu
pertanggungjawaban dan laporan keuangan diharapkan reformasi hukum keuangan
akan memberikan pengurangan kerugian negara dari korupsi dari
kelemahan-kelemahan sistem perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, laporan
keuangan serta pertanggungjawaban bisa dikurangi dengan signifikan.
Teori-teori Pembangunan dalam perspektif Teori Modernisasi dan Teori Dependensia (Ketergantungan)
A.
Latar Belakang
a)
Pengertian Pembangunan
Dalam pemahaman sederhana pembangunan
diartikan sebagai proses perubahan kearah yang lebih baik, melalui upaya yang
dilakukan secara terencana. Pembangunan dalam sebuah negara sering dikaitkan
dengan pembangunan ekonomi (economic development). Pembangunan ekonomi adalah
suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya peningkatan jumlah dan produktifitas sumber daya,
termasuk pertambahan penduduk, disertai dengan perubahan fundamental dalam
struktur ekonomi suatu negara serta pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu
negara. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Sumitro dalam
Deliarnov (2006:89), bahwa proses pembangunan ekonomi harus merupakan proses
pembebasan, yaitu pembebasan rakyat banyak dari belenggu kekuatan-kekuatan
ekonomi, dan pembebasan negara-negara berkembang dari belenggu tata kekuatan
ekonomi dunia.
Secara terminologis, di Indonesia
pembangunan identik dengan istilah development, modernization, westernization,
empowering, industrialization, economic growth, europanization,
bahkan istilah tersebut juga sering disamakan dengan term political change.
Identifikasi pembangunan dengan beberapa term tersebut lahir karena pembangunan
memiliki makna yang multi-interpretable, sehingga kerap kali istilah
tersebut disamakan dengan beberapa term lain yang berlainan arti (Moeljarto
Tjokrowinoto, 2004). Makna dasar dari development adalah pembangunan.
Artinya, serangkaian upaya atau langkah untuk memajukan kondisi masyarakat
sebuah kawasan atau negara dengan konsep pembangunan tertentu.
b)
Lahirnya Pembangunan
Dalam perkembangan sejarahnya, terlihat bahwa
kapitalisme lahir lebih kurang tiga abad sebelum teori-teori pembangunan
muncul. Sehingga, berbagai perdebatan terhadap teori maupun praktek pembangunan
sudah berada di dalam alam kapitalisme. Karena itu, tidak mengherankan jika
kapitalisme sangat mewarnai teori-teori pembangunan.
Motivasi teori modernisasi untuk
merubah cara produksi masyarakat berkembang sesungguhnya adalah usaha merubah
cara produksi pra-kapitalis ke kapitalis, sebagaimana negara-negara maju sudah
menerapkannya untuk ditiru. Selanjutnya dalam teori dependensi yang bertolak
dari analisa Marxis, dapat diakatakan hanyalah mengangkat kritik terhadap
kapitalisme dari skala pabrik (majikan dan buruh) ke tingkat antar negara
(sentarl dan pinggiran), dengan analisis utama yang sama yaitu
eksploitasi. Demikian halnya dengan teori sistem dunia yang didasari teori
dependensi, menganalisis persoalan kapitalisme dengan satuan analisis dunia
sebagai hanya satu sistem, yaitu sistem ekonomi kapitalis.
c)
Pendekatan Dalam Pembangunan
1. Teori Modernisasi
a. Sejarah Singkat
Tanggal 20 Januari 1949, Presiden
Amerika Serikat, Harry S. Truman kali pertama menyitir istilah “developmentalism”.
Untuk selanjutnya, ia mempropagandakan istilah under-development bagi
negara-negara bekas jajahan agar mampu meredam pengaruh Komunisme-Sosialisme
sebagai tawaran ideologi pembangunan, (Stephen Gill, 1993:248)
Teori Modernisasi lahir sekitar
tahun 1950-an di Amerika Serikat sebagai wujud respon kaum intelektual atas
Perang Dunia II yang telah menyebabkan munculnya negara-negara Dunia Ketiga.
Kelompok negara miskin yang ada dalam istilah Dunia Ketiga adalah negara bekas
jajahan perang yang menjadi bahan rebutan pelaku Perang Dunia II. Sebagai
negara yang telah mendapatkan pengalaman sekian waktu sebagai negara jajahan,
kelompok Dunia Ketiga berupaya melakukan pembangunan untuk menjawab pekerjaan
rumah mereka yaitu kemiskinan, pengangguran, gangguan kesehatan, pendidikan
rendah, rusaknya lingkungan, kebodohan, dan beberapa problem lain.
Oleh karena
adanya kepentingan tersebut, maka negara adidaya, khususnya Amerika Serikat
mendorong kepada ilmuwan sosial untuk mempelajari permasalahan-permasalahan
yang terjadi di negara dunia ke tiga tersebut. Maka muncullah beberapa
teori-teori pembangunan dengan berbagai istilahnya dan berbagai alirannya dalam
perspektif beberapa ahli yang mengemukakannnya. Permasalahan di dunia ketiga
tersebut salah satunya di kaji melalui Teori Modernisasi. Teori modernisasi di
bahas oleh beberapa sosiolog dengan perspektif yang berbeda-berbeda. Yang
termasuk teori modernisasi klasik antara lain:
-
Teori Evolusi yang menggambarkan perkembangan masyarakat (perubahan
social) sebagai gerakan searah seperti garis lurus. Masyarakat berkembang dari
masyarakat primitive menuju masyarakat modern. Dalam pandangan teori evolusi,
masyarakat modern merupakan bentuk masyarakat yang tidak bisa dihindarkan dan
merupakan bentuk masyarakat yang “dicita-citakan”.
-
Teori Fungsionalisme dari Talcon Parson, yang bernaggapan bahwa
masyarakat tidak ubahnya seperti organ tubuh manusia yang memiliki berbagai
bagian yang saling bergantung. Dan
setiap organ tersebut memilki fungsi yang jelas dan khas. Demikian pula dalam
kelembagaan masyarakat, setiap elemen masyarakat (lembaga) melaksanakan tugas
tertentu untuk stabilitas dan pertumbuhan msayarakat tersebut.
-
Teori Diferensiasi Struktural dari
Smelser yang beranggapan bahwa modernisasi akan selalu melibatkan diferensiasi
structural. Dengan proses modernisasi, ketidakteraturan struktur masyarakat
yang menjalankan berbagai berbagai fungsi sekaligus akan dibagi dalam
substruktur untuk menjalankan satu fungsi yang lebih khusus.
-
Teori Tahapan Pertumbuhan Ekonomi
dari Rostow yang menyatakan bahwa ada lima tahapan pembangunan ekonomi, yaitu
dari mulai tahap masyarakat tradisional sampai pada tahap konsumsi masa tinggi.
Rostow menekankan adanya tahapan kritis dari pertumbuhan ekonomi masyakarat,
yaitu adanya tahap tinggal landas.
Pandangan
(asumsi) teori modernisasi klasik terhadap modernisasi antara lain:
1) Modernisasi
merupakan proses bertahap
2) Modernisasi
juga merupakan proses homogenisasi.
3) Dalam
wujudnya, modernisasi terkadang dianggap sebagai proses Eropanisasi atau
Amereikanisasi, atau yang lebih populer werternisasi (modernisasi sama dengan
dunia Barat).
4)
Modernisasi dilihat sebagai proses
yang tidak bergerak mundur.
5)
Modernisasi merupakan perubahan
progresif.
6)
Modernisasi memerlukan waktu
panjang.
Teori Modernisasi: Pembangunan sebagai masalah internal.
Teori ini menjelaskan bahwa kemiskinan lebih disebabkan oleh
faktor internal atau faktor-faktor yang terdapat di dalam negara yang
bersangkutan.
Ada banyak variasi dan teori yang tergabung dalam kelompok
teori ini antara lain adalah:
1.Teori yang menekankan bahwa pembangunan hanya merupakan
masalah penyediaan modal dan investasi. Teori ini biasanya dikembangkan oleh
para ekonom. Pelopor teori antara lain Roy Harrod dan Evsay Domar yang secara
terpisah berkarya namun menghasilkan kesimpulan sama yakni: pertumbuhan ekonomi
ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi.
2.Teori yang menekankan aspek psikologi individu. Tokohnya
adalah McClelaw dengan konsepnya The Need For Achievment dengan symbol n. ach,
yakni kebutuhan atau dorongan berprestasi, dimana mendorong proses pembangunan
berarti membentuk manusia wiraswasta dengan n.ach yang tinggi. Cara
pembentukanya melalui pendidikan individu ketika seseorang masih kanak-kanak di
lingkungan keluarga.
3.Teori yang menekankan nilai-nilai budaya mempersoalkan
masalah manusia yang dibentuk oleh nilai-nilai budaya di sekitarnya, khususnya
nilai-nilai agama. Satu masalah pembangunan bagi Max Weber (tokoh teori
ini) adalah tentang peranan agaman sebagai faktor penyebab munculnya
kapitalisme di Eropa barat dan Amerika Serikat. Bagi Weber penyebab utama dari
semua itu adalah etika protestan yang dikembangkan oleh Calvin.
4.Teori yang menekankan adanya lembaga-lembaga sosial dan
politik yang mendukung proses pembangunan sebelum lepas landas dimulai. Bagi
W.W Rostow, pembangunan merupakan proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus
dari masyarakat terbelakang ke masyarakat niaga. Tahap-tahapanya adalah sbb:
- Masarakat tradisional=belum banyak menguasai ilmu pengetahuan.
- Pra-kondisi untuk lepas landas= masyarakat tradisional terus bergerak walaupun sangat lambat dan pada suatu titik akan mencapai posisi pra-kondisi untuk lepas landas.
- Lepas landas : ditandai dengan tersingkirnya hambatan-hambatan yang menghalangi proses pertumbuhan ekonomi.
- Jaman konsumsi massal yang tinggi. Pada titik ini pembangunan merupakan proses berkesinambungan yang bisa menopang kemajuan secara terus-menerus.
5.Teori yang menekankan lembaga sosial dan politik yang
mendukung proses pembangunan. Tokohnya Bert E Hoselitz yang membahas
faktor-faktor non-ekonomi yang ditinggalkan oleh W.W Rostow. Hoselitz menekankan
lembaga-lembaga kongkrit. Baginya, lembaga-lembaga politik dan sosial ini
diperlukan untuk menghimpun modal yang besar, serta memasok tenaga teknis,
tenaga swasta dan tenaga teknologi.
6.Teori ini menekankan lingkungan material. Dalam hal ini
lingkungan pekerjaan sebagai salah satu cara terbaik untuk membentuk manusia
modern yang bisa membangun. Tokohnya adalah Alex Inkeler dan David H. Smith.
b. Asumsi Dasar Modernisasi
Secara etimologis, ada beberapa
tokoh yang mengajukan pendapat tentang makna modernisasi. Everett M. Rogers
dalam “Modernization Among Peasants: The 10 Impact of Communication”
menyatakan bahwa modernisasi merupakan proses dimana individu berubah dari cara
hidup tradisional menuju gaya hidup lebih kompleks dan maju secara teknologis serta
cepat berubah.
Cyril E. Black dalam “Dinamics of
Modernization” berpendapat bahwa secara historis modernisasi adalah proses
perkembangan lembaga-lembaga secara perlahan disesuaikan dengan perubahan
fungsi secara cepat dan menimbulkan peningkatan yang belum pernah dicapai
sebelumnya dalam hal pengetahuan manusia. Dengan pengetahuan tersebut, akan
memungkinkan manusia untuk menguasai lingkungannya dan melakukan revolusi
ilmiah.
Daniel Lerner dalam “The Passing
of Traditional Society: Modernizing the Middle East” menyatakan bahwa
modernisasi merupakan suatu trend unilateral yang sekuler dalam mengarahkan
cara-cara hidup dari tradisional menjadi partisipan. Marion Ievy dalam “Modernization
and the Structure of Societies” juga menyatakan bahwa modernisasi adalah
adanya penggunaan ukuran rasio sumberdaya kekuasaan, jika makin tinggi rasio
tersebut, maka modernisasi akan semakin mungkin terjadi.
Dari beberapa definisi tersebut,
modernisasi dapat dipahami sebagai sebuah upaya tindakan menuju perbaikan dari kondisi
sebelumnya. Selain upaya, modernisasi juga berarti proses yang memiliki tahapan
dan waktu tertentu dan terukur.
Sebagaimana sebuah teori,
Modernisasi memiliki asumsi dasar yang menjadi pangkal hipotesisnya dalam
menawarkan rekayasa pembangunan. Pertama, kemiskinan dipandang oleh
Modernisasi sebagai masalah internal dalam sebuah negara (Arief Budiman,
2000:18).
Kemiskinan dan problem pembangunan
yang ada lebih merupakan akibat dari keterbelakangan dan kebodohan internal
yang berada dalam sebuah negara, bukan merupakan problem yang dibawa oleh
faktor dari luar negara. Jika ada seorang warga yang miskin sehingga ia tidak
mampu mencukupi kebutuhan gizinya, maka penyebab utama dari fakta tersebut
adalah orang itu sendiri dan negara dimana orang tersebut berada, bukan
disebabkan orang atau negara lain. Artinya, yang paling pantas dan layak
melakukan penyelesaian masalah atas kasus tersebut adalah orang dan negara
dimana orang itu berada, bukan negara lain.
Kedua, dari
segala problem adalah kemiskinan, pembangunan berarti perang terhadap
kemiskinan. Jika pembangunan ingin berhasil, maka yang kali pertama harus
dilakukan adalah menghilangkan kemiskinan dari sebuah negara. Cara paling tepat
menurut Modernisasi untuk menghilangkan kemiskinan adalah dengan ketersediaan
modal untuk melakukan investasi. Semakin tinggi tingkat investasi di sebuah
negara, maka secara otomatis, pembangunan telah berhasil, (Mansour Fakih,
2002:44-47).
Teori Modernisasi adalah teori pembangunan yang menyatakan
bahwa pembangunan dapat dicapai melalui mengikuti proses pengembangan yang
digunakan oleh negara-negara berkembang saat ini. Teori tindakan Talcott
Parsons 'mendefinisikan kualitas yang membedakan "modern" dan
"tradisional" masyarakat. Pendidikan dilihat sebagai kunci untuk
menciptakan individu modern. Teknologi memainkan peran kunci dalam teori
pembangunan karena diyakini bahwa teknologi ini dikembangkan dan diperkenalkan
kepada negara-negara maju yang lebih rendah akan memacu pertumbuhan ekonomi.
Salah satu faktor kunci dalam Teori Modernisasi adalah keyakinan bahwa
pembangunan memerlukan bantuan dari negara-negara maju untuk membantu
negara-negara berkembang untuk belajar dari perkembangan mereka. Dengan
demikian, teori ini dibangun di atas teori bahwa ada kemungkinan untuk pengembangan
yang sama dicapai antara negara maju dan dikembangkan lebih rendah.
2. Teori Dependensia (Ketergantungan).
Pendekatan
terhadap dependensia pertama kali muncul di Amerika Latin. Pendekatan teori
dependensia atau pendekatan keterbelakangan lahir sebagai hasil “revolusi
intelektual” secara umum pada pertengahan tahun 1960-an. Setidaknya ada dua
alasan yang menyebabkan lahirnya teori ini. Pertama, teori ini muncul sebagai
perlawanan (tantangan) ilmuwan Amerika Latin terhadap paradigma pembangunan
yang didengungkan oleh Barat sampai tahun 1960-an (Nasution, 2002:44).
Perlawanan pemikiran ini lebih ditujukan sebagai kritik para ilmuwan terhadap
teori modernisasi yang selama itu mereka anggap hanya manisfestasi dari
Eropanisasi dan Amerikanisasi. Kedua, teori dependensia muncul sebagai jawaban
atas kegagalan program yang dijalankan oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Amerika
Latin yang dikenal ECLA atau KEPBAL (So, 2000:89). Pada waktu itu (tahun
1950-an), banyak negara Amerika Latin mencoba menerapkan strategi pembangunan
yang diprogramkan oleh ECLA melalui program industrialisasi yang berbasis
impor. Harapannya adalah, dari program tersebut diharapkan terjadi peningkatan
kesejahteraan dan mendorong pembanguan politik yang demokratis. Akan tetapi
yang terjadi justru sebaliknya, terjadi ekspansi ekonomi, pengangguran,
inflasi, devaluasi, penurunan nilai tukar mata uang, dan akibat yang lebih
buruk adalah pergolakan politik melalui perlawanan-perlawanan rakyat.
Tidak
disangka, program ECLA yang tidak lain merupakan penerapan dari teori
modernisasi tersebut telah menimbulkan pergolakan. Tumbangnya pemerintahan dan
diganti oleh pemerintahan otoriter yang didukung militer telah membangkitkan
pemikir-pemikir Amerika Latin untuk mencari paradigma baru yang lebih menitikberatkan
pada faktor-faktor dalam negeri, bukan mengharapkan penuh dari luar.
Di sisi
lain, keberhasilan revolusi Kuba dan Chili (tahun 1960-an) sebagai negara yang
menganut faham sosialisme telah membuka jalan bagi pemikir-pemikir Amerika
Latin untuk menata kembali perekonomian negara-negara di dunia ketiga melalui
paradigma pembangunan yang tidak berkiblat ke barat dengan teori
modernisasinya, melainkan melalui pendekatan baru dengan teori dependensia-nya.
Teori
dependensia telah dikembangkan sebagian besar oleh ilmuwan Amerika Latin antara
lain: Celso Furtado, Theotonio Dos Santos, Fernando Henrique Cardoso, Oswaldo
Sunkel, Enzo Faletto, Marini, dan Andre Gundre Frank serta Paul Baran. Kedua
orang terakhir adalah ilmuwan non Amerika Latin yang sama-sama mengembangkan
teori dependensia.
Tokoh-tokoh
Penganut Teori Dependensia dan Beberapa Pemikirannya
1) Furtado dan Sunkel
(Dipengaruhi oleh ECLA, dan dianggap sebagai pelopor Teori Dependensia)
Penganut
teori dependensia yang dianggap paling radikal adalah ekonom Brasil yang
bernama Celco Furtado. Pada awalnya ia adalah ekonom yang menganur faham
modernisasi yang percaya bahwa masalah utama negara berkembang adalah karena
kurangnya modal. Asumsi
ini yang mulanya berkembang bagi ekonom yang tergabung dalam program ECLA. Atas
dasar itu, umumnya untuk memecahkan masalah negara berkembang adalah dengan
satu usulan yaitu yang biasa disebut substitusi impor. Setelah
pertumbuhan industri di Brasil pada taun 1950-an, Furtado merasa optimis. Akan
tetapi, ternyata pembangunan telah membawa kudeta militer [ada tahun 1964 di
Brasil, dimana pada waktu itu definisi pembangunan terlalu menitik beratkan
pada pertumbuhan industri. Akibat dari itu, Furtado menjadi kecewa dan pesimis.
Ternyata strategi industrialisasi ECLA telah menciptakan ketergantungan negara
ketiga pada pihak asing. Menurut Furtado, negara maju ditandai dengan dengan
adanya saling tergantung antara “negara” yang kuasa dalam membeli dan investasi
yang mengakibatkan naiknya standar hidup tersebut. Dalam hal ini akan tercipta
dasar demokrasi industri, yaitu berbagi kekuatan politik akan mampu membatasi
kekuasaan para pemilik modal.
Sejak
peristiwa kudeta di Brasil itu, Furtado meninggalkan Brasil dan pindah ke Paris
untuk menerukan analisis terhadap pertumbuhan ekonomi (pembangunan) di negara
Amerika Latin. Hasil pemikirannya membawa usulan bahwa negara berkembang harus
mengambil sikap berdikari. Pemerintah hrus berani berjuang merestrukturisasi
seluruh ekonomi sehingga teknologi modern harus disebarluaskan ke seluruh
lapisan sector produksi. Sebab menurut Furtado, hal itulah yang akan menjamin
pemertaan distribusi pendapatan dan akhinya akan mengakhiri marjinalisasi
rakyat. (Fakih, 2003:125).
2) Cardoso dan Faletto
(Dipengaruhi Marxist)
Ekonom
negara Brasil yang turut pindah dari negerinya adalah Fernando Cordosa. Berbeda
dengan Furtado, Cordosa lebih memilih pindah ke Chili dan bersama ilmuwan Chile
bernama Enzo Faletto melakukan studi sosiologis dan histories tentang berbagai
kasus ketergantungan suatu negara berkembang. Mereke memfokuskan studinya pada
aspek sosio ppolitik. Mereka melihat pembangunan ekonomi sebagai campuran
berbagai interes kelas dari waktu ke waktu. Keadaan ketergantungan ekonomi
terhadap pasar dunia sangatlah krusial. Oleh sebab itu, situasi ketergantutngan
terjadi dalam pola yang secara historis berubah.
Dalam
pandangan Cardoso dan Faletto, negara-negara Amerika Latin setelah merdeka dari
Spanyol dan Portugal, kekuasan politik telah dibiaskan oleh aliansi antara
kekuasaan politik modern, sector agraris komersial, dan ekonomi old hacienda
(Fakih, 2003:127). Selanjtunya, bagi Cardoso persoalan pembangunan yang ada di
dunia sekarang tidak dapat dibatasi hanya pada pembahasan industri substitusi
impor, atau hanya sejedar memperdebatkan strategi pertumbuihan dalam bentuk
pilohan antara orientasi ekspor atau impor, pasar domestic atau pasar dunia.
Persoalannya justru terletak pada ada atau tidaknya gerakan kerakyatan dan kesadaran
kepentingan politik rakyat. Oleh karena itu, dalam pandangan Cardoso, yang
perlu diperhatikan adalah justru usaha-usaha untuk membangkitkan gerakan
kerakyatan, perjuangan kelas, perumusan kembali kepentingan politik, dan
pembanguan aliansi politik yang diperlukan untuk menjaga struktur masyarakat,
tetapi sekaligus juga membuka peluang adanya transformasi social (So,
2000:135).
Aliran ketergantungan muncul dari
pertemuan dua kecenderungan intelektual utama: satu berlatarbelakang tradisi
Marxis, yang selanjutnya mengandung beberapa orientasi teoretis: Marxisme
klasik, Marxisme-Leninisme, neo-Marxisme; yang lainnya berakar pada diskusi
pemikiran strukturalis Amerika Latin tentang pembangunan, yang akhirnya
membentuk tradisi CEPAL. Konsep neo-Marxisme mencerminkan tranformasi pemikiran
Marxis dari pendekatan tradisional, yang menekankan konsep pembangunan dan pada
dasarnya berpandangan Eropasentris, ke pendekatan baru, yang menekankan konsep
keterbelakangan dan mencerminkan pandangan Dunia Ketiga.
• Marxisme (seperti yang ditafsirkan
oleh Lenin), memandang imperialisme dalam perspektif pusat; neoMarxisme,
sebaliknya, memandang imperialisme dari sudut pandang pinggiran.
• Analisis Marxis tentang kelas
secara spesifik didasarkan pada pengalaman Eropa dan menekankan misi
emansipatoris kaum proletariat industri, sementara kelompok neo-Marxis memiliki
pandangan yang jauh lebih terbuka mengenai potensi revolusioner
kelompok-kelompok lain, misalnya petani.
• Kubu Marxis mempertahankan
penekanan yang deterministik pada kondisi-kondisi obyektif Kaum neo-Marxis
melihat kemungkinan memulai sebuah revolusi dengan optimisme yang lebih besar
dan menekankan peranan faktor subyektif.
• Marxisme masih menampakkan
jejak-jejak optimisme pembangunan abad ke-19 dan menganggap konsep kelangkaan
sebagai suatu rekaan borjuis yang bertujuan mengabsahkan ketimpangan ekonomi.
Kaum neo-Marxis mengintegrasikan kesadaran ekologi yang sedang berkembang
dengan pandangan pembangunannya.
3) Dos Santos dan Marini (Dipengaruhi
Neo-Marxisme)
Dos Santos
adalah adalah ekonom yang turut pindah ke Santiago, Chili. Bersama Marini dia
melakukan analisis dan mengenalkan istilah baru terhadap pemikiran pebanguan
ekonomi pada saat itu. Istilah yang dia keluarkan adalah “the new dependence”
sebagai bentuk kritik terhadap kesalahan kebijakan substitusi impor. Menurut
Dos Santos, rakyat Amerika Latin pada dasarnya menjadi bagian dari system
kapitalis dunia. Dari segi sejarah perkembangan, Dos Santos menganalisis tiga
macam bentuk dependensia. Pertama, ketergantungan colonial yang ditandai oleh
monopoli perdagangan yang dilengkapi denfan monopoli tanahm tambang, dan tenaga
kerja di negara jajahan. Kedua, ketergantungan finasial yang ditandai dengan
konsentrasi keuangan di centre dan investasi modal di negara periphery. Dan
ketiga, adalah ketergantungan industri teknologi yang ditandai dengan munculnya
perusahaan multinasional (Fakih, 2003:129). Bagi Dos Santos, hubungan antara
negara dominant dengan negara tergantung merupakan hubungan yang tidak
sederajat, karena pembangunan di negara dominant terjadi atas biaya yang
dibebankan pada negara tergantung (So, 2000:98).
4) Gundre Frank (Penggerak Teori
Dependensia)
Andre Gundre
Frank bergabung dengan lingkaran penganut teori dependensia pada tahun 1960-an,
dan dialah yang menjadi motor penggerak perkembangan teori ini. Karena, dia
menjadi terkenal secara internasioal setelah berhasil menyebarluaskan teori
tersebut di kalangan akademis negara-negara berbahasa Inggris. Analisis Frank menekankan pada
penggunaan surplus ekonomi yang menjadi sebab dari underdevelopment
(keterbelakangan). Bagi Frank, system kapitalis dunia ditandai oleh struktur
monopolis-satelite dimana metropolis mengeksploitasi satellite. Satelite
cenderung semakin didominasi oleh metropolis dan semakin tergantung (Fakih,
2003:130). Bagi Frank, proses pengambilan surplus ekonomi secara nasional dan
global serta terarah dapat menyebabkan keterbelakangan di negara dunia ketiga.
Frank telah memberikan empat rumusan untuk menguji pembangunan di negara dunia
ke tiga, yaitu:
Pertama, berlawanan dengan perkembangan
yang terjadi pada metropolis dunia, yang tidak memiliki kota satellite sama
sekali, pembangunan yang terjadi di metropolis nasional dan kota-kota yang
lebih kecil dibawahnya akan dibatasi oleh status kesatelitannya. Kedua, negara satellite akan mengalami
pembangunan ekonomi yang pesat apabila ketika mereka memiliki ubungan dan
keterkaitan yang terendah intensitasnya dengan metropolis di Barat. Ketiga,
ketika metropolis bangkit dari krisisnya dan membangun kembali hubungan
perdagangan dan investasinya, yang kemudian mengakibatkan adanya proses
inkoporasi kembali dunia ketiga ke dalam system hubungan kapitalis
internasional, proses industrialisasi yang telah terjadi pada negara-negara
satellite ini akan di tarik dan diekspolitir kembali ke dalam hubungan global
tersebut. Keempat, daerah-daerah paling terbelakang dan paling feudal sekarang
ini adalah daeragh-daerah yang memiliki derajat hubungan dan keterkaitan sangan
dekat dengan metropolis di masa lampau (So, 2000:97).
Esensi Teori
Dependensia
Secara garis besar yang dimaksud dengan
dependensia adalah suatu keadaan dimana kepututsan-keputusan utama yang mempengaruhi
kemajuan ekonomi di negara berkembang seperti keputusan mengenai harga
komoditi, pola investasi, hubungan moneter, dibuat oleh individu atau lembaga
di luar negara yang bersangkutan (Nasution, 2002:44).
Secara filosofis, teori dependensia menghendaki
untuk meninjau kembali pengertian pembangunan. Pembangunan tidak harus dan
tidak tepat untuk diartikan sebagai sekedar proses industrialisasi, peningkatan
keluaran (output), dan peningkatan produktifitas. Dalam pandangan teori
dependensia, pembangunan lebih tepat diartikan sebagai peningkatan standar
hidup bagi setiap penduduk di negara dunia ketiga. Oleh karenanya, pembangunan
tidak sekedar pelaksanaan program yang melayani kepentingan elite dan penduduk
perkotaan, tetapi lebih merupakan program yang dialksanakan untuk memenuhi
kebutuhan dasar penduduk pedesaan, pencari kerja, dan sebagian besar kelas
sosial lain yang memerlukan bantuan. Setiap program pembangunan yang hanya
menguntungkan sebagian kecil masyarakat dan membebani mayoritas, menurut teori
depensia tidaklah dapat dikatakan sebagai program pembangunan yang sebenarnya
(So, 2000:104).
Setidaknya ada lima asumsi dasar sebagai
esensi dari teori dependensi ini, yaitu:
1) Keadaaan
ketergantungan dilihat sebagai suatu gejala yang sangat umum, berlaku bagi
seluruh negara dunia ketita. Teori dependensi berusaha menggambarkan
watak-watak umum keadaan ketergantungan di dunia ketiga sepanjang sejarah
perkembangan kapitalisme dari abad ke 16 sampai sekarang.
2) Ketergantungan
dilihat sebagai sebagai kondisi yang diakibatkan oleh faktor luar. Sebab
terpenting yang menghambat pembangunan karenanya tidak terletak pada personal
kekurangan modal atau kekurangan tenaga dan semangat berwiraswasta, melainkan
terletak pada diluar jangkauan politik ekonomi dalam negeri suatu negara.
Warisan sejarah kolonial dan pembagian kerja internasional yang timpang
bertanggung jawa terhadap kemandegan pembangunan di Negara dunia ketiga.
3) Permasalahan
ketergantungan lebih dilihatnya sebagai masalah ekonomi, yang terjadi akibat
mengalirnya surplus ekonomi daru negara dunia ketiga ke negara maju. Ini
diperburuk lagi karena negara dunia ketiga mengalami kemerosotan nilai tukar
perdagangan relatifnya.
4) Situasi
ketergantungasn merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses polarisasi
regional ekonomi global. Di satu pihak, mengalirnya surplus ekonomi dari dunia
ketiga menyebabkan keterbelakangannya, sementara hal yang sama merupakan salah
satu faktor yang mendorong lajunya pembangunan di negara maju.
5) Keadaan
ketergantungan dilihatnya sebagai suatu hal yang mutlak bertolak belakang
dengan pembangunan. Bagi teori dependensia, pembanguan di negara pinggiran
mustahil terlaksana. Sekalipun sedikit proses perkembangan dapat saja terjadi
di negara pinggiran ketika misalnya sedang terhadi depresi ekonomi dunia atau
perang dunia. Dalam pandangan teori dependensia, pembanguna yang otonom dan
berkelanjutan hampir dapat dikatakan tidak mungkin dalam situasi yang terus
menerus terjadi perpindahan surplus ekonomi ke negara maju (So, 2000:103).
Jenis-jenis Pendekatan
Ketergantungan
Mengingat asal-usul intelektual yang
kompleks dari gagasan ketergantungan, termasuk Marxisme (atau lebih tepatnya
Marxisme-Leninisme), neo-Marxisme dan strukturalisme Amerika Latin, tentu saja
ada beberapa konseptualisasi yang bisa dipilih. Semua pendekatan tersebut
berbeda dalam gaya, penekanan, orientasi disiplin, dan preferensi ideologis,
namun mereka sama-sama memiliki gagasan dasar mengenai pembangunan dan
keterbelakangan sebagai proses yang saling terkait. Perspektif ini, yang
benar-benar keluar dari paradigma modernisasi, cukup jelas dalam definisi yang
dibuat oleh Dos Santos berikut ini.
Ketergantungan merupakan situasi "yang
mengkondisikan", yang di dalamnya ekonomi sekelompok negara ditentukan
oleh pembangunan dan perkembangan kelompok lain. Hubungan saling ketergantungan
antara dua atau lebih sistem perekonomian, atau antara perekonomian itu dan
sistem perdagangan dunia, menjadi hubungan ketergantungan bila beberapa negara
dapat berkembang hanya sebagal bayangan perkembangan negara dominan, yang
mungkin memiliki pengaruh positif atau negatif pada pembangunan mereka
berikutnya. (Dos Santos, dikutip Hettne, 2001:157)
Cardoso membandingkan posisi ini
dengan narodniks Rusia, yang menyatakan bahwa kapitalisme di akhir abad ke-19
merupakan hal yang mustahil karena pasar dalarn negeri yang terbatas.
Bertolak-belakang dengan posisi ini, Lenin berpendapat bahwa pernbangunan
kapitalis merupakan proses yang kontradiktif, ditandai dengan ketegangan sosial
dan perusakan. Namun, ini tidak mernbuat kapitalisme mustahil di Rusia. Menurut
Cardoso, pun pernbangunan kapitalis (kendati dalam bentuk yang bergantung)
bukan hal yang mustahil di Arnerika Latin.
Selanjutnya
Hettne memberikan beberapa jenis pendekatan dependensia yang ia simpulkan dari
beberapa tokoh penggagas teori dependensia yang sudah disingung di atas.
Pendekatan-pendekatan itu adalah:
Holisme
versus partikularisme.
Pada dimensi ini, dipertentangkan dua kubu pemikiran: mereka yang bekerja
dengan model global, dinamika yang ditentukan oleh sistem keseluruhan; dan
mereka yang membangun perspektif menyeluruh mulai dari unsur pembentuknya.
Misalnya, model kapitalisme transnasional Sunkel memiliki ambisi holistik,
sedangkan pandangan Cardoso mengenai ketergantungan sebagai sebuah metode
analisis konkret bagi kawasan pinggiran lebih bersifat partikularistik.
Faktor
kausal eksternal versus faktor kausal internal. Kenyataan bahwa keduanya sulit
dibedakan, bukan merupakan persoalan kita di sini. Persoalannya adalah, faktor
manakah yang lebih penting? Tentu saja, dependentista tidak akan mengaku bahwa
mereka mengabaikan faktor internal, namun demikian seluruh pendekatan mereka
memiliki bias eksternalis (seperti digambarkan oleh model metropolis-satelit
Frank). Bagaimanapun, hal ini merupakan keberatan utama terhadap teori
modernisasi.
Analisis
sosial-politik versus analisis ekonomi. Beberapa ilmuwan bekerja secara eksklusif dengan analisis
ekonomi; yang lain menekankan kondisi sosial dan politik. Kendati hal ini dapat
dijelaskan berdasarkan asal usul ilmu, namun perbedaannya penting untuk model
analisis. Pada dasarnya tradisi CEPAL lebih ekonomistis, sedangkan banyak
dependentista, seperti yang dicatat di atas, berasal dari ilmu sosial lainnya,
misalkan sosiologi.
Kontradiksi
sektoral regional versus kontradiksi kelas. Beberapa penulis menekankan kenyataan bahwa polarisasi
regional atau sektoral terjadi dalam sistem yang menyeluruh, baik pada tingkat
internasional maupun tingkat nasional; yang lainnya mendasarkan analisis mereka
pada. asumsi bahwa konflik yang mendasar niscaya ditemukan dalam pertentangan
kelas. Dengan kata lain, pandangan kedua mencari dinamika di dalam perjuangan
kelas. Misalnya, dalam model dualisme globalnya, Sunkel menekankan pernilahan
antara kawasan marjinal dan pusat transnasional (bagian kawasan pusat yang
menyatukan, bagian dari pinggiran). Pemilahan ini menembus kelas-kelas, dengan demikian
menentang kesadaran kelas dan perjuangan kelas. Sebaliknya, Cardoso lebih
memberikan penekanan pada kelas, namun analisisnya cukup tajam, jauh melampaui
dikotomi sederhana majikan buruh dan posisi resmi komunis. Namun, secara
keseluruhan, sangat sedikit analisis kelas pada hampir semua tulisan aliran
ketergantungan.
Keterbelakangan
versus pembangunan yang tergantung. Argumen utama aliran ketergantungan adalah bahwa situasi
ketergantungan menghasilkan proses keterbelakangan. Namun, sebagian mengambil
sikap yang lebih berhati-hati, dengan mengklaim bahwa kecenderungan stagnasi
merupakan persoalan yang berulang, dan bahwa pembangunan kapitalisme sepenuhnya
sesuai dengan posisi ketergantungan. Posisi ketergantungan yang kuat dirumuskan
oleh Frank dengan ungkapan "pembangunan keterbelakangan” (development of underdevelopment). Posisi
yang lebih berhati-hati adalah gagasan Cordoso tentang "pembangunan yang
terkait dan tergantung" (associated-dependent
development).
Voluntarisme
versus determinisme.
Mayoritas besar ilmuwan ketergantungan beranggapan bahwa secara politis
penelitian mereka relevan. Namun, dapat dibedakan antara mereka yang menganggap
perangkat politik dibatasi oleh situasi obyektif, dan mereka yang menekankan
kemungkinan mengatasi batasan ini melalui aksi politik langsung. Sikap yang
terakhir jelas terkait dengan gagasan bahwa Amerika Latin (dan Dunia Ketiga)
ditakdirkan terbelakang dan bahwa aktivitas politik merupakan satu-satunya
jawaban atas situasi tersebut. Aktivisme ini mengambil bentuk perjuangan
gerilya dan modelnya diambil dari revolusi Kuba. Akibatnya, mereka yang
mengakui adanya kemungkinan pembangunan, kendati mengikuti jalur kapitalis,
mengambil posisi di tengah-tengah antara cara pandang komunis resmi dan
voluntaris ekstrem.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK
1. Konsep Pelayanan Publik
Pelayanan publik semula dipahami secara
sederhana sebagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Semua barang
dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kemudian disebut sebagai pelayanan
publik. Namun ketika telah terjadi perubahan peran pemerintah dan lembaga
non-pemerintah dalam penyelenggaraan layanan yang menjadi hajat hidup orang
banyak dalam era sekarang ini maka definisi pelayanan publik seperti yang
telaha disebutkan diatas perlu dipikirkan kembali.
Munculnya
gerakan New Publik Management (NPM) dinegara-negara maju telah menimbulkan
tekanan terhadap praktek penyelenggaraan terhadap layanan publik
dinegara-negara tersebut. Keinginan untuk melakukan tranformasi praktik manajemen
pelayanan publik dengan mengadopsi nilai-nilai yang selama ini berkembang
disektor bisnis, seperti entrepreneurship, kepedulian pada pengguna, serta
orientasi pada revenuegenerating dan penghasilan, telah mendorong terjadinya
perubahan yang sangat berarti dalam praktek penyelenggaraan layanan publik
(Osborne & Gaebler,1992; Felie, dkk., 1996; Osborn & Plastrik, 1997;
Kettl, 2000)
Untuk
mengembangkan semangat dan nilai-nilai kewirausahaan, manajer disektor publik
dituntut untuk merubah pola pikir dari yang semula sebagai manajer birokrasi
pemerintah menjadi wirausaha. Seorang manajer birokrasi sekarang ini dituntut
tidak hanya melayani warganya dengan menghabiskan anggaran pemerintah, tetapi
apabila memungkinkan juga mencari sumber penerimaan dan penghasilan bagi
pemerintah.
Pemerintah
Indonesia yang tertarik dengan pemikiran NPM mendorong aparaturnya untuk
mempelajari NPM dengan mengadakan serangkaian lokakarya dan seminar tentang NPM
dan Reinventing Government. Nilai-nilai yang terkandung dalam NPM kebetulan
tumbuh dengan kebutuhan daerah untuk mengembangkan sumber penerimaan serta
meningkatkan efisiensi dan produktivitas, terkait dengan penyelenggaraan
otonomi daerah.
Penyelenggaraan
otonomi daerah sering dipahami oleh pemangku kepentingan didaerah sebagai
pemberian ruang bagi daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah
(Dwiyanto, dkk., 2003a). sehingga banyak daerah berusaha mengembangkan
sumber-sumber penerimaan baru. Seperti dengan menerapkan tarif baru retribusi
pelayanan yang diselenggarakan oleh daerah seperti pelayanan kesehatan
(puskesmas & RSUD), pendidikan, air minum, pelayanan perizinan dan
sebagainya. Banyak pemerintah daerah yang mengembangkan badan usaha milik
daerah dan mengoptimalkan UPT yang mereka miliki untuk mencari penghasilan bagi
pemerintah daerah. Semua daerah mencoba mengembangkan berbagai badan usaha dan
UPT untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dahulunya termasuk dalam ranah
privat dan hanya diselenggarakan oleh korporasi atau perusahaan swasta.
Transformasi
juga terjadi dalam rannah korporasi. Korporasi menjadi tidak hanya memproduksi
barang privat tetapi juga barang dan jasa semi publik serta barang dan jasa
yang sebelumnyamerupakan domain pemerintah untuk memproduksi dan
menyediakannya. Banyak orang kaya, korporasi, dan lembaga non-pemerintah yang
menyediakan barang publik, seperti perpustakaan, taman, pendidikan, riset, dan
sebagainya.
Melihat
adanya pergeseran peran pemerintah korporasi, dan satuan sosial ekonomi lainnya
dalam penyelenggaraan layanan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat
maka mendefinisikan pelayanan publik sebagai pelyanan pemerintah menjadi tidak
lagi tepat dan dapat menyesatkan.
Pelayanan publik sebenarnya memiliki kisaran
yang sangat luas, yaitu mencangkup pelayanan untuk memenuhi kebutuhan barang
publik, kebutuhan dan hak dasar, kewajiban pemerintah dan negara, dan komitmen
nasional. Pelayanan yang meskipun diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, atau oleh badan usaha milik negara dan daerah, atau oleh institusi
lainnya yang anggarannya berasala dari APBN atau APBD namun tidak digunakan
untuk memenuhi salahsatu dari keempat kriteria diatas tidak dapat dikatakan
sebagai pelayanan publik.
Lembaga
non pemerintah dapat menjadi lembaga penyelenggara layanan publik apabila
mereka berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebaliknya,
instansi pemerintah yang tidak terlibat pelayanan publik tidak dapat disebut
sebagai lembaga penyelenggara layanan publik.
Ciri-ciri
|
Pelayanan publik
|
Pelayanan privat
|
Sifat barang dan
jasa
|
Barang publik,
barang semi publik, dan memiliki eksternalitas
|
Barang privat
|
Resiko kegagalan penyelenggaraan
|
Resiko kolektif, banyak orang, bersama
|
Kerugian perseroan
|
Akses warga terhadap
pelayanan
|
Tanggung jawab
Negara
|
Tanggung jawab warga
|
Keterkaitan dengan
pencapaian penyeleng -garaan tujuan dan misi Negara
|
Tinggi dan langsung
|
Rendah dan tidak
langsung
|
Dasar
penyelenggaraannya
|
Konstitusi,
kebijakan publik, dan peraturan perundangan
|
Kesepakatan pengguna
dan penyelenggaraan, kebijakan perusahaan
|
Lembaga
penyelenggara
|
Instansi pemerintah
dan non- pemerintah
|
Kesepakatan pengguna
dan penyelenggara, kebijakan
perusahaan
|
Sumber pembiayaan
|
Anggaran, subsidi
pemerintah, user fee
|
Kekayaan Negara yang
dipisahkan, Hasil penjualan dan user fee
|
2. Globalisasi, Desentralisasi, dan Pelayanan Publik
Selama
beberapa dekade terakhir ini system pelayanan public di Indonesia mengalami
banyak tekanan dan sekaligus tantangan baru sejalan dengan semakin menguatnya
persaingan global. Globalisasi telah memperluas arena kompetisi antar
penyelengara layanan public dengan mendorong terjadinya kompetisi global.
Penyelenggaraan layanan publik di suatu Negara, atau daerah,harus dapat
berkompetensi dengan penyelenggara layanan public dari Negara lain yang selama
ini cenderung lebih efisien, efektif, dan responsif. Untuk merespon tekanan
globalisasi tersebut, banyak Negara termaksuk Indonesia,berusaha melaksanakan
serangkaian kebijakan untuk mereformasi sistem pelayanan publik, seperti
debirokratisasi, privatisasi, dan desentralisasi
Debirokratisasi
dilakukan bukan untuk menghilangkan peran pemerintah dalam penyelenggaraan
layanan publik, tetapi untuk membuat keterlibatan pemerintah dalam
penyelenggaraan layanan menjadi semakin efisien, tepat sasaran, dan fokus pada
misinya. Debirokratisasi dilakukan untuk mendorong birokrasi pemerintah kembali
kepada misi utamanya, yaitu menjamin akses warga terhadap pelayanan dasar,
kebutuhan kolektivitas, dan pelayanan strategi lainya yang sangat penting agar
warganya dapat hidup secara layak dan bermartabat.
Privatisasi
dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih besara kepada sector swasta
terlibat dalam penyelengaraan layanan public (Savas, 1987: 3;Stiglitz, 2000:
12). Sejalan dengan kebijakan debirokratisasi, privatisasi dilakukan agar
semakin banyak pelaku dipasar yang dapat terlibat dalam penyelengaraan layanan
publik. Keterlibatan swasta dan lembaga non-pemerintah lainya dalam
penyelenggaraan layanan public akan memberikan banyak manfaat. Pertama,
keterlibatan swasta dapat menjadi salah satu alternative penyelenggaraan
layanan publik. Kedua, keterlibatan swasta dapat membuat varietas pelayanan
piblik menjadi semakin banyak dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. Ketiga,
keterlibatan swasta penting untuk mendorong perbaikan daya saing dari birokrasi
pemerintah.
Pada
aras yang berbeda, desentralisasi juga memberikan tekanan kepada sisitem
pelayanan publik karena mengubah lingkungan dan struktur kelembagaan
penyelengaraan layanan publik. Desentralisasi juga telah mendorong
kecenderungan daerah untuk melakukan lokalisasi pelayanan publik, dengan
berusaha membatasi akses warga dari luar daerah untuk mengunakan pelayanan
publik yang ada. Lokalisasi seperti itu dengan mudah dapat dipahami karena
masing-masing daerah ingin membatasi eksternalitas positif dan pelayanan
pendidikan yang diselenggarakan. Desentralisasi juga telah mendorong menguatnya
unsur-unsur subjektif dalam penyelenggaraan layanan public (Dwiyanto, 2003a dan
2007). Karena telah lama terkungkung dalam sistem pemerintahan sentralisasi
yang menghalangi sistem pelayanan public untuk merespon nilai-nilai dan tradisi
lokal, daerah pada akhirnya cenderung mengembangkan miskonsepsi terhadap
desentralisasi dengan memahaminya sebagai peluang dan kewenangan daerah untuk
melokalisasi sistem pelayanan publik (Dwiyanto, 2003a). Namun, desentaralisasi
juga memberikan banyak kabar baik. Salah satunya yaitu proses pengalihan
kewenangan dan urusan ke daerah tidak menimbulkan kekacauan dalam
penyelenggaraan layanan publik. Desentralisasi juga mendorong partisipasi warga
dalam pengambilan keputusan menjadi semakin tinggi. Ketika keputusan tenteng
pelayanan diambil pada tingkat pemerintah yang lebih rendah maka akses warga
untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan menjadi semankin besar.
3. Standart Pelayanan Publik
Standart
pelayanan perlu mengatur aspek input, prose, dan output pelayanan. Input
pelayanan penting untuk distandarisasi mengingat kuantitas dan kulitas dari
input pelayanan yang berbeda antar daerah menyebabkan sering terjadinya
ketimpangangan akses terhadap pelayanan yang berkualitas.Tentu tidak adil
ketika pemerintah menetapkan standart output dalam pendidikan nasional yang
berlaku di seluruh Indonesia, sementara pemerintah gagal menjamin adanya
standart input yang sama antar daerah. Standart proses pelayanan juga penting
untuk diatur. Namun pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati agar
standart proses pelayanan tidak mencegah atau membatasi kreativitas lokal dalam
menyelenggarakan pelayanan publik. Standart proses sebaiknya hanya mengatur
perinsip dasar penyelenggaraan layanan, yaitu: penyelenggaraan pelayanan publik
harus memenuhi prinsip-prinsip tata pemerintah yang baik (Dwiyanto, dkk.,2006).
Standart proses dirumuskan untuk menjamin pelayanan public di daerah memenuhi
prinsip-prinsip penyelenggaraan layanan yang transparan, non-partisan, efisien,
dan akuntabel. Standart transparansi,
misalnya, mengatur kewajiban penyelenggaraan layanan untuk menyediakan
informasi dan menjelaskan kepada warga pengguna layanan mengenai persyaratan,
prosedur, biaya, dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan pelayan. Prosedur
biyasanya hanya mengatur kewajiban dari pengguna dan mengabaikan hak-hak
mereka. Dalam pendidikan, standart output yang paling bisa digunakan adalah
standart kelulusan sisiwa yang sementara ini diukur dari nilai murni akhir
ujian nasional. Standart output harus menjadi benchmark bagi setiap
penyelenggaraan layanan untuk menilai apakah mereka sudah dapat memenuhi
standart yang telah ditentukan ataukah belum. Penentuan standart harus
memperhatikan tujuan dan nilai yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan
layanan sekaligus kapasitas daerah untuk mewujudkannya.
4. Struktur Kelembagaan
Pengelolaan Layanan Publik
Penyelenggaraan layanan public
melibatkan lembaga di semua tingkat pemerintah, yaitu pemerintah pusat,
propinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan desentralisasi telah mengalihkan
sebagian besar urusan eksekutif dalam bidang luar negeri, moneter, pertehanan,
agama, dan kehakiman. Selebihnya dialihkan sebagai urusan daerah, yang kemudian
terbagi menjadi urusan propinsi dan kabupaten/kota, pada dasarnya semua tingkat
pemerintahan memiliki keterlibatan dalam menyelenggarakan layanan public yang
menyangkut semua urusan konkuren. Kegagalan dalam pembagian urusan sering
menimbulkan duplikasi kekosongan, dan konflik peran antar pelaku dan pemangku
kepentingan. Duplikasi pelayanan sering terjadi antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dalam berbagi bidang layanan public. Konflik antar
susunan dan tingkat pemerintah juga sering terjadi dalam penyelenggaraan
layanan terutama untuk pelayanan dan urusan pemerintah yang memiliki efek
terhadap penghasilan daerah. Sisitem pelayanan public harus mampu memperjelas
peran dan mendorong para pihak untuk dapat memainkan perannya masing-masing
secara sinergis dan terintegrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pembagian peran antar susunan dan
tingkat pemerintah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 “dari sisi proses,
penyelengaraan peran dapat dikelompokan ke dalam tiga kelompok peran yaitu
pembuatan kebijakan dan regulasi, pemberian layanan, serta pengawasan,
pembinaaan, dan penegakan peraturan. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis.
Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Ilustrasi tentang pembagian peran
dalam penyelenggaraan layanan public berikut disajikan contoh pembagian peran
dalam menyelengaraan layanan pendidikan.
Kegiatan
|
PAUD
|
TK
|
SD
|
SMP
|
SMA
|
SMK
|
UNIVERSITAS
|
XSPK
|
Pusat
|
Pusat
|
Pusat
|
Pusat
|
Pusat
|
Pusat
|
Pusat
|
Pelayanan
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Kab/Kota
|
Binwas
|
GWP
|
GWP
|
GWP
|
GWP
|
GWP
|
Depdiknas
|
Depdiknas
|
Penggunaan
Lembaga Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi Binwas
terhadap penyelenggaraan layanan publik di daerah dapat menghindari kesan
terjadinya sentralisasi. Hal ini penting untuk menghindariadanya kerancuan
antara kegiatan gubernur dalam rangka menjalankan fungsi Binwas sebagai wakil
dan atas nama pemerintah pusat sekarang ini terjadi karena dalam menjalankan
fungsi itu gubernur tidak memiliki perangkat dan anggaran daerah (provinsi).
Kerancauan juga muncul karena pembagian urusan antara pusat dengan provinsi dan
kabupaten/kota belum dapat dilakukan secara jelas.
Pilihan
untuk memanfaatkan keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat lebih
banyak manfaatnya untuk dipilih dengan catatan pilihan itu diikuti oleh
dukungan personel dan anggaran yang jelas dari pemerintah pusat. Pilihan ini
juga dapat mendorong terjadinya intergrasi dan sinergi kegiatan pelayanan di
daerah karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melalui fungsi
Binwas lebih mudah dalam mengintergrasikan kegiatan pelayanan publik di
daerah,daripada fungsi itu dilakukan oleh Kementrian yang sudah sangat
terfragmentasi secara kelembagaan.
Permasalahan
yang terjadi sekarang ini adalah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat memang diberi peran untuk melakukan Binwas,namun tidak
diikuti dengan ketentuan yang jelas tentang sumberdaya yang diperlukan untuk
menjalankan fungsi tersebut,baik terkait dengan personel ataupun anggaran.
Akibatnya,gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sering harus menggunakan
sumberdaya daerah. Penggunaan sumberdaya daerah disamping merugikan pemerintah
provinsi juga menimbulkan kerancauan dalam hubungan antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota,karena sama-sama sebagai daerah otonom keduanya
tidak memiliki hubungan hirarkis.
Kendala
lainnya muncul dari ketidakjelasan hubungan antara daerah dalam penyelenggaraan
layanan publik dengan kementrian sektoral. Pengaruh ini bahkan dilakukan dengan
mendorong daerah untuk mengembangkan siruklur kelembagaan mengikuti ang ada di
pemerintah pusat (kabinet). Setiap kementrian mendorong provinsi dan
kabupaten/kota untuk memiliki satuan birokrasi yang dapat menjadi mitra mereka
dalam melaksanakan program-program kementriannya. Daerah yang tidak memiliki
satuan birokrasi yang dapat menjadi mitra mereka,yaitu tidak memiliki fungsi
dan bahkan nomenklatur yang sama,tidak akan dapat memperoleh DAK dan dana
dekonsentrasi. Akibatnya,daerah cenderung mengembangkan satuan-satuan birokrasi
dengan menggunakan nomenklatur seperti yang ada di pemerintahan pusat.
Jika
pengaruh dan hubungan kelembagaan antara kementrian sektoral dengan
pemerintahan kabupaten/kota tidak dibenahidan tetap dipertahankan sebagaimana
yang terjadi sekarang maka pemberdayaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
tidak akan dapat dilakukan secara efektif. Konflik baru akan muncul antara
kementrian dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Gubernur dapat
menjadi budget optimzer untuk mensinergikan antara tujuan pebangunan dari
pemerintah pusat dengan kebutuhan daerah. Apabila hal ini dapat dilakukan maka
dampaknya terhadap sinergisitas pembangunan nasional dan perbaikan efisiensi
akan sangat berarti.
Daftar
Pustaka
Langganan:
Postingan (Atom)