Selasa, 23 Oktober 2012
Perkembangan Pemerintahan Desa dalam UU No 5 Tahun 1979
Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia, desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, Desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa diseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai kesatuan wilayah masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di daerah kabupaten. Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi (kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya). Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar