Selasa, 23 Oktober 2012

Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat stempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari stau desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil. Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat. Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa memiliki hak mengatur wilayahnya secara lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan. Meskipun demikian, pembinaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kecamatan. Desa memiliki kewenangan untuk : (a) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal-usul desa, (b) menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan / yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat, (c) tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota, dan (d) melaksanakan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. Kepala Desa dipilih langsung melalui (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah, yang diisi dari : Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan bersama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa dan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Sumber pendapatan desa terdiri atas : Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa,bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDes terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dala memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar